Dpnews Indonesia || Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan mendorong seluruh pencari kerja untuk lebih memahami hak perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) sejak tahap awal melamar pekerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, dalam keterangan resminya baru-baru ini, menyatakan bahwa pemahaman terhadap program Jamsostek menjadi penting bagi tenaga kerja, khususnya generasi muda yang baru memasuki dunia kerja.
Menurutnya, banyak calon pekerja yang belum menyadari bahwa hak atas jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun seharusnya sudah menjadi perhatian sejak proses rekrutmen.
“Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan Jamsostek sejak hari pertama bekerja. Kami mengimbau pencari kerja untuk aktif menanyakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan saat melamar pekerjaan,” ujar perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan juga menekankan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta program Jamsostek sesuai regulasi yang berlaku. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, termasuk melalui kampanye digital yang menargetkan kalangan fresh graduate dan pencari kerja di platform lowongan kerja daring.
Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan kepesertaan, termasuk bagi pekerja informal dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pencari kerja diminta untuk memverifikasi status kepesertaan perusahaan melalui situs resmi atau aplikasi BPJSTKU guna memastikan hak mereka terlindungi.











