Dpnews Indonesia || Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan korupsi. Bersama dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, ketiganya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/6/2026).
Ketiga mantan pejabat tersebut terlihat keluar dari Gedung Kejagung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan diborgol. Mereka selanjutnya dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penetapan tersangka ini menyusul pencopotan Dadan Hindayana beserta dua wakilnya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6/2026). Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di kantor BGN terkait kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum merinci secara lengkap konstruksi perkara dan nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Penyidikan masih berlanjut.











