Dpnews Indonesia || Bandung Barat – Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di kawasan Timur Tengah diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Alih-alih memperoleh perlindungan dan kesejahteraan, mereka dilaporkan mengalami berbagai bentuk eksploitasi yang mengarah pada praktik perbudakan modern.
Berdasarkan laporan yang diterima Posko Pengaduan DpNews Indonesia hingga Minggu (7/6/2026), para PMI tersebut diduga mengalami intimidasi, ketidakjelasan pembayaran upah, kekerasan fisik maupun verbal, hingga pembatasan kebebasan bergerak.
Selain persoalan yang dihadapi di tempat kerja, para korban juga disebut mengalami kendala saat berupaya mencari perlindungan. Sejumlah laporan menunjukkan bahwa PMI yang melarikan diri dari tempat kerja karena alasan keselamatan menghadapi berbagai hambatan administratif ketika mencari bantuan di negara penempatan.
Perwakilan Posko Pemerhati Migran Dpnews Indonesia, Doel, mengatakan pola serupa ditemukan dalam sejumlah pengaduan yang masuk ke posko. Salah satu kasus yang menjadi sorotan terjadi di Irak, di mana PMI yang mengaku menghadapi ancaman keselamatan disebut mengalami kesulitan memperoleh perlindungan akibat ketentuan dan prosedur yang berlaku di negara setempat.
“Banyak pengaduan yang masuk menunjukkan adanya persoalan perlindungan terhadap PMI yang berada dalam situasi rentan. Mereka membutuhkan penanganan cepat agar keselamatan dan hak-haknya dapat terjamin,” ujar Doel.
Akibat kondisi tersebut, sebagian PMI dilaporkan terlantar dan harus bertahan hidup secara mandiri di negara asing sambil menunggu penyelesaian persoalan yang mereka hadapi.
Fenomena ini kembali memunculkan perhatian publik terhadap efektivitas perlindungan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, khususnya mereka yang diduga menjadi korban TPPO. Berbagai pihak mendorong pemerintah untuk memperkuat upaya pencegahan, penanganan, serta perlindungan bagi PMI sejak proses penempatan hingga pemulangan.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pihak masih menantikan langkah konkret dan koordinasi lintas instansi guna memastikan setiap PMI yang menghadapi situasi darurat memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.











