Dpnews Indonesia || Jakarta – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memburu kemungkinan tersangka baru di luar tiga pejabat yang telah ditetapkan sebelumnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa proses penyidikan masih dalam tahap pengembangan. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti tambahan menyusul penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi terkait.
Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan tiga tersangka sekaligus menahan mereka, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan berupa intervensi penunjukan mitra, pengadaan barang dan jasa dengan markup harga, serta afiliasi dengan yayasan penyedia Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik mendalami dugaan praktik jual beli SPPG serta penyalahgunaan anggaran program MBG tahun 2025-2026. Kejagung belum merinci besaran kerugian negara yang ditimbulkan, tetapi menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas perkara ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena MBG merupakan program prioritas nasional. Kejagung memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan guna menjaga akuntabilitas pelaksanaan program pemerintah.











