Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

SPPG Program Makan Bergizi Gratis Wajib Lengkapi Dokumen Perizinan, LKPM Beri Pendampingan

100
×

SPPG Program Makan Bergizi Gratis Wajib Lengkapi Dokumen Perizinan, LKPM Beri Pendampingan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Majalengka – Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM) menyoroti masih banyaknya pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menghadapi kendala dalam memenuhi berbagai persyaratan perizinan dan dokumen teknis.

Menurut Direktur Lembaga Kajian Publik Majalengka LKPM, Dede Sunarya yang akrab dipanggil Desun menjelaskan secara umum SPPG yang berfungsi sebagai dapur produksi makanan skala besar wajib memenuhi sejumlah dokumen administrasi dan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‎Dokumen tersebut antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk instalasi kelistrikan, serta dokumen persetujuan lingkungan yang dapat berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), UKL-UPL maupun AMDAL sesuai skala kegiatan dan dampak yang ditimbulkan.

Baca juga :  Prabowo: Program MBG untuk Orang Susah, Makan Paling Gampang Dikorupsi

Selain itu, SPPG juga harus memiliki sistem pengolahan limbah atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sertifikat higiene sanitasi dan keamanan pangan, dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta izin atau rekomendasi teknis tertentu apabila bangunan berada di sekitar sempadan sungai, saluran irigasi, jalan nasional, maupun kawasan khusus lainnya.

‎“SPPG juga diwajibkan memenuhi standar sarana dan prasarana yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional sebagai bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis,” ungkap Desun dalam keterangannya.

Terkait proses pengurusan dokumen, LKPM menjelaskan bahwa PBG, SLF, dan KKPR dapat diajukan melalui sistem OSS-RBA serta instansi teknis terkait di pemerintah daerah. Sementara itu, persetujuan lingkungan diurus melalui Dinas Lingkungan Hidup, sertifikat higiene sanitasi melalui Dinas Kesehatan, dan SLO diterbitkan melalui lembaga inspeksi teknik yang berwenang.

Baca juga :  Menko PM Muhaimin Iskandar Tekankan Prioritas Masyarakat 3T dalam Program MBG

Adapun izin atau rekomendasi yang berkaitan dengan sungai maupun irigasi harus diperoleh dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Balai Wilayah Sungai (BWS), atau instansi pengelola sesuai kewenangan masing-masing.

‎Lebih lanjut Desun mengakui bahwa banyak pengelola SPPG mengeluhkan belum adanya petunjuk teknis yang dianggap rinci dan mudah dipahami. Kondisi tersebut, menurutnya, dipengaruhi oleh pesatnya perkembangan Program MBG yang membuat pembangunan SPPG sering berpacu dengan target operasional.
‎Selain itu, pedoman yang diterbitkan Badan Gizi Nasional lebih banyak mengatur standar operasional dapur dan distribusi makanan, sementara aspek perizinan bangunan tetap mengikuti aturan sektoral yang berlaku di masing-masing daerah.

Faktor lainnya adalah masih banyak pengelola yang berasal dari yayasan maupun mitra pelaksana yang belum terbiasa mengurus dokumen seperti PBG, SLF, persetujuan lingkungan, maupun perizinan melalui sistem OSS. Perbedaan penafsiran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi teknis mengenai dokumen yang wajib dipenuhi juga disebut menjadi salah satu kendala di lapangan.

Baca juga :  Purbaya Akui Tolak Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Tahun Lalu

‎Meski demikian, masih menurut Direktur LKPM, Desun menegaskan bahwa ketidakjelasan petunjuk teknis tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban perizinan.

‎“Secara hukum, apabila suatu bangunan diwajibkan memiliki PBG, SLF, persetujuan lingkungan, atau izin teknis lainnya, maka kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi,” tegasnya.

‎Sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis yang taat regulasi, LKPM menyatakan siap membantu pengelola SPPG dalam proses konsultasi maupun pengurusan berbagai dokumen perizinan yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga :  BGN Klarifikasi Pengadaan Motor Listrik Berlogo BGN untuk Operasional Kepala SPPG
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!