Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

LBH PWI Cianjur Laporkan Empat Media ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pelanggaran Etik Disorot

45
×

LBH PWI Cianjur Laporkan Empat Media ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pelanggaran Etik Disorot

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Cianjur resmi melaporkan empat media ke pihak kepolisian. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilai bertentangan dengan kode etik jurnalistik.

Langkah hukum tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum LBH PWI Cianjur pada Senin, 6 Juli 2026. Pengacara LBH PWI Cianjur, Gilang Arvasendra, SH, mengatakan pelaporan ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga kehormatan dan profesionalitas insan pers di daerah.

Baca juga :  Persatuan Wartawan Indonesia Cianjur Santuni Anak Yatim di Desa Gadog

Ya, hari ini kami atas nama LBH PWI Kabupaten Cianjur menyampaikan laporan pengaduan. Ini kami lakukan untuk menjaga marwah, martabat, dan profesionalitas kami sebagai wartawan. Langkah ini menjadi titik awal yang harus diakselerasi secara hukum,” tegas Gilang di Cianjur.

Dalam keterangannya, Gilang menjelaskan pemicu laporan tersebut adalah sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak memenuhi kaidah jurnalistik. Ia menduga tulisan itu dibuat oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan, namun tidak pernah mengikuti pendidikan, pelatihan, maupun uji kompetensi sebagaimana diatur dalam UU Pers dan standar Dewan Pers.

Salah satu poin keberatan PWI adalah narasi dalam pemberitaan yang dianggap tidak memiliki dasar faktual. Di antaranya tuduhan bahwa wartawan menghalang-halangi tugas, berada dalam kondisi mabuk saat peliputan, hingga melakukan intimidasi terhadap narasumber.

Gilang membantah semua tuduhan tersebut dengan logika sederhana. “Bagaimana mungkin wartawan disebut menghalang-halangi, tetapi beritanya tetap bisa terbit. Kemudian disebut dalam kondisi mabuk, padahal kami datang dalam keadaan sadar. Tuduhan intimidasi juga tidak berdasar karena tidak ada pihak yang dirugikan secara langsung,” ujarnya.

Baca juga :  Hotman Paris Somasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Desak Pindahkan Razman dari Sel Istimewa

Menurut LBH PWI, pemberitaan yang tidak berimbang dan tidak terverifikasi itu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Dampaknya bukan hanya merugikan individu, tetapi juga mencoreng citra profesi jurnalistik secara keseluruhan.

Sebagai bentuk respons, PWI Cianjur juga mengecam keras setiap pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke depan, organisasi ini berkomitmen memberikan edukasi kepada publik agar lebih cermat membedakan wartawan yang terverifikasi Dewan Pers dengan pihak yang tidak memiliki legalitas.

Ke depan, masyarakat harus bisa menilai mana wartawan yang terintegrasi dengan Dewan Pers dan mana yang tidak. Legalitas formal itu penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pers,” kata Gilang.

PWI Cianjur berharap proses hukum ini menjadi pijakan awal dalam menegakkan etika jurnalistik. Mereka ingin profesi wartawan di Kabupaten Cianjur tetap dijaga marwahnya, bekerja sesuai aturan, dan tidak dicederai oleh praktik-praktik yang menyimpang dari kode etik.

Baca juga :  3.524 Calon Mahasiswa Lulus SNBT ITERA 2026
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!