Dpnews Indonesia || Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengeluarkan somasi kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. Hotman mendesak agar Razman Arif Nasution dipindahkan dari sel istimewa di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, yang dinilainya melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan bersifat diskriminatif.
Razman Nasution dieksekusi ke Lapas Cipinang pada Kamis (25/6/2026) untuk menjalani hukuman 18 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya. Menurut Hotman, pada hari pertama penahanan, Razman ditempatkan di ruangan khusus yang dilengkapi kasur dan kipas angin, serta hanya dihuni oleh sedikit orang, berbeda dengan tahanan lain yang ditempatkan bersama puluhan warga binaan.
“Diduga telah terjadi pelanggaran memberikan keistimewaan kepada Razman,” ujar Hotman Paris melalui unggahan di media sosialnya. Ia menilai perlakuan tersebut melanggar prinsip kesetaraan dan SOP pemasyarakatan, serta berpotensi diskriminasi terhadap narapidana lainnya.
Hotman mendesak agar Razman segera dipindahkan ke ruang mapan tahanan umum agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum memberikan respons resmi terhadap somasi tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena merupakan kelanjutan dari perseteruan hukum panjang antara Hotman Paris dan Razman Nasution yang bermula pada 2022.











