Dpnews Indonesia || Jakarta – Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumenep, Jawa Timur, dan Cianjur, Jawa Barat, akhirnya dipulangkan ke Indonesia setelah sekitar 4,5 tahun bekerja di Irak dalam kondisi yang mereka klaim penuh persoalan.
Keduanya tiba di tanah air pada 10 September 2026 dan ditempatkan sementara di Shelter Rumah Ramah BP3MI Tangerang, Banten. Kepada awak media DpNews Indonesia yang tergabung dalam Sekber TPPO RI, mereka mengungkap dugaan intimidasi, kekerasan, hingga persoalan hak upah selama bekerja di luar negeri.
Wi (37), asal Sumenep, mengaku kesulitan memperoleh kepastian kepulangan setelah pekerjaannya tidak lagi jelas. Ia bahkan harus berkoordinasi dengan pihak kedutaan untuk mendapatkan tiket kembali ke Indonesia.
Sementara Juba, PMI asal Kecamatan Cidaun, Cianjur, mengaku mengalami perlakuan buruk dari agensi. Ia juga sempat tertinggal di Bandara Bangkok akibat persoalan tiket, serta mengaku mengalami intimidasi dan kekerasan fisik. Juba menyebut gajinya selama satu tahun belum diterima.
Menanggapi persoalan tersebut, Abel Abdul Rouf (Doel) dari Posko DpNews Indonesia sekaligus anggota Sekber TPPO RI mendesak pemerintah memperkuat pengawasan dan perlindungan PMI, khususnya di kawasan Timur Tengah.
Menurutnya, dugaan eksploitasi, kekerasan, dan tidak dibayarkannya upah merupakan persoalan serius yang harus diusut. Ia juga meminta KBRI dan instansi terkait memastikan hak serta keselamatan PMI terlindungi.
Kasus ini menjadi perhatian serius terhadap praktik penempatan PMI non-prosedural dan mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh agar kasus serupa tidak kembali terjadi.











