Dpnews Indonesia || Jakarta – Eks Kepala Subdirektorat Intelijen, Penindakan, dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono, mengakui pernah menyerahkan uang kepada Tohir, ajudan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama.
Pengakuan tersebut disampaikan Sisprian saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).
Menurut Sisprian, pemberian pertama berupa uang rokok untuk Tohir. “Yang pertama uang rokok buat Pak Tohir. Itu tidak banyak, sekitar Rp 2 juta, Rp 3 juta, atau Rp 500 ribu, saya lupa,” katanya.
Pemberian kedua berjumlah Rp 30 juta untuk biaya servis kendaraan patroli yang digunakan sebagai kendaraan pengawalan Dirjen Bea Cukai. “Yang kedua mengenai servis kendaraan patroli, kendaraan pengawalan Pak Direktur Jenderal,” ujar Sisprian.
Ia menjelaskan, uang tersebut diserahkan melalui anak buahnya, Salisa Asmoaji alias Ajos, dalam dua kesempatan terpisah.
Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Sisprian Subiaksono, eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Barat Rizal, dan eks Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan. Mereka diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp 61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515, dengan total mencapai Rp 63.589.818.515.











