Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Dugaan Sengketa Dana Bisnis Minyak Goreng, Anggota DPRD Sukabumi BN Diultimatum 3×24 Jam

40
×

Dugaan Sengketa Dana Bisnis Minyak Goreng, Anggota DPRD Sukabumi BN Diultimatum 3×24 Jam

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Sukabumi – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana dalam bisnis minyak goreng yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Sukabumi berinisial BN kembali mencuat. Korban, Aam Mariah, mengaku kecewa lantaran janji penyelesaian kewajiban hingga akhir September 2026 belum juga terealisasi.

Aam menyebut komunikasi dengan BN kini terputus. Upaya menghubungi terlapor melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp disebut tidak mendapat respons.

Baca juga :  BPJS Ketenagakerjaan Imbau Pencari Kerja Pahami Hak Jamsostek

Berdasarkan laporan internal DPC PPP Kabupaten Sukabumi Nomor 5/lap_OKK/2026, perkara tersebut berkaitan dengan transaksi pembelian minyak goreng sebanyak 212 karton/paket. Dalam laporan itu, Aam mencatat kerugian materiil sebesar Rp 41.430.000.

Sebelumnya, dalam proses klarifikasi internal Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPC PPP Kabupaten Sukabumi yang dipimpin Iwan Sopiyan, BN disebut telah mengakui transaksi tersebut.

BN juga disebut sempat berjanji membayar Rp25 juta pada pertengahan Juli 2026. Namun, pembayaran tersebut tidak terealisasi. Selanjutnya, BN kembali menjanjikan penyelesaian seluruh kewajiban pada akhir September 2026.

Hingga batas waktu tersebut berlalu, menurut pihak korban, kewajiban belum diselesaikan dan komunikasi dengan BN tidak kembali terjalin.

Baca juga :  Lewat Kegiatan Jumat Berbagi, TNI-Polri Di Purwakarta Terus Bersinergi

Diultimatum 3×24 Jam

Atas kondisi tersebut, Aam memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada BN untuk memberikan respons dan menyelesaikan kewajibannya.

Pihak pendamping korban menyatakan, apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat iktikad baik maupun komunikasi dari BN, perkara akan dilaporkan secara resmi kepada kepolisian.

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan melalui mekanisme internal partai dinilai belum menghasilkan penyelesaian konkret.

Baca juga :  Hakim Militer Kritik Keras Terdakwa Kasus Andrie Yunus: "Goblok Banget" Pakai Tumbler untuk Siram Air Keras

Berpotensi Masuk Ranah Hukum

Pihak korban juga menyebut dugaan perkara tersebut berpotensi diproses berdasarkan ketentuan pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi dan dapat dibuktikan melalui proses hukum.

Namun, penerapan pasal pidana, termasuk dugaan penipuan maupun penggelapan, merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian di pengadilan.

BN Belum Memberikan Konfirmasi

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan cover both sides, redaksi telah berupaya menghubungi BN melalui pesan dan panggilan WhatsApp untuk memperoleh klarifikasi terkait tudingan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, BN belum memberikan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang bagi BN maupun kuasa hukumnya untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan jurnalistik.

Baca juga :  Siswi SMKS Dzakiyyun Cianjur Juarai LKS SMK Jawa Barat 2026, Siap Wakili Jabar di Kompetisi Nasional Bidang Fishery
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!