Dpnews Indonesia || Jakarta – Almas Tsaqibbirru, pemohon Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya membuka peluang Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, kini meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memulai proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran.
Pernyataan itu disampaikan Almas melalui keterangan tertulis pada Rabu, 7 Oktober 2026. Ia merespons putusan MK terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak mengenai syarat pendidikan Gibran.
Dalam putusan yang dibacakan Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Meskipun demikian, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum dan mekanisme yang diajukan.
Almas menyatakan mendukung pertimbangan MK tersebut. “Saya setuju dan mendukung putusan MK yang menyatakan wapres yang menjabat sekarang tidak memiliki ijazah SLTA atau sederajat,” katanya.
Ia berencana segera mengirim surat resmi kepada DPR. Dalam surat itu, Almas meminta parlemen memulai proses pemakzulan melalui mekanisme hak menyatakan pendapat yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Selanjutnya, hak tersebut dapat diajukan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan MK sesuai ketentuan yang berlaku.
Almas menekankan langkahnya didasarkan pada kepentingan menjaga integritas dan keabsahan dokumen publik, bukan motif pribadi. Proses pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945, yang mensyaratkan usulan DPR kepada MPR setelah melalui pemeriksaan MK.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Gibran maupun pimpinan DPR terkait permintaan tersebut.











