Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

DPR Sahkan UU Baru Hapus Pengali Pesangon 0,5 Kali, Minimal Jadi 1 Kali Gaji

139
×

DPR Sahkan UU Baru Hapus Pengali Pesangon 0,5 Kali, Minimal Jadi 1 Kali Gaji

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Salah satu perubahan penting yang diatur adalah penghapusan skema pengali pesangon 0,5 kali bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, dalam ketentuan baru, besaran pesangon minimal menggunakan pengali satu kali. “Minimal satu kali. Tapi jelas kalau kemarin masih ada istilahnya pesangon pengalinya 0,5 itu tentu sudah tidak ada lagi,” ujarnya usai pengesahan di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Baca juga :  Resepsi Pernikahan Putri Andini dan Ilham Alfhandi di Hasna Tirta Waterpark Berjalan Lancar

Besaran akhir pesangon tetap disesuaikan dengan faktor penyebab PHK dan masa kerja pekerja. Aturan sebelumnya, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, masih memberlakukan pengali 0,5 kali untuk sejumlah kondisi, antara lain PHK karena efisiensi, kerugian perusahaan, kepailitan, atau pelanggaran pekerja setelah surat peringatan ketiga.

Selain menaikkan batas minimal pesangon, UU baru juga memperketat mekanisme PHK. Perusahaan tidak lagi mudah melakukan pemutusan hubungan kerja hanya dengan alasan efisiensi. Pemerintah juga akan mengatur dana cadangan pesangon melalui peraturan pelaksana untuk menjamin pembayaran hak pekerja.

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Rincian teknis perhitungan dan pelaksanaan aturan tersebut masih menunggu peraturan pemerintah yang akan disusun.

Baca juga :  Pesan Suwandi Kepala Desa Bobojong Pada 26 Ketua RT Terpilih
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!