Dpnews Indonesia || Bekasi – Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara menangkap AMS alias Amsor Sahrudin, terduga pelaku pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan seorang korban mengalami sejumlah luka tusukan dan luka akibat benda tumpul.
Terduga pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian di kediamannya, Desa Kertajaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/10/2026).
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Noach Hendrik Daud Dwaa mengatakan, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, mulai dari paha, perut, tangan, leher hingga kepala. Korban hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Menurut polisi, korban dan terduga pelaku sebelumnya sudah saling mengenal. Terduga pelaku diketahui kerap menjual barang bekas kepada korban.
Namun, dalam kejadian tersebut, terduga pelaku diduga menyerang korban menggunakan pisau dan benda tumpul hingga korban tidak berdaya. Setelah itu, pelaku diduga membawa kabur uang milik korban yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah sebelum melarikan diri ke wilayah Pebayuran.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan menangkapnya di rumah.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau, meja belajar anak, satu setrika, uang tunai Rp9 juta, serta satu unit sepeda motor.
Saat ini, AMS telah diamankan di Polsek Cikarang Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 479 dan Pasal 482 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.











