Dpnews Indonesia || Jakarta – PT PLN (Persero) merilis rincian biaya penyambungan listrik baru serta daftar tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) yang berlaku per 20 Oktober 2026. Ketentuan ini mencakup seluruh golongan pelanggan, baik bersubsidi maupun nonsubsidi, dan masih mengacu pada skema penyesuaian tarif Triwulan IV 2026 tanpa ada kenaikan.
Biaya pasang baru atau biaya penyambungan ditentukan berdasarkan kapasitas daya yang diajukan pelanggan. Untuk layanan prabayar, rinciannya sebagai berikut:
- Daya 450 VA: Rp421.000
- Daya 900 VA: Rp843.000
- Daya 1.300 VA: Rp1.218.000
- Daya 2.200 VA: Rp2.062.000
- Daya 3.500 VA: Rp3.391.500
Angka tersebut merupakan biaya penyambungan dasar. Pelanggan masih perlu memperhitungkan komponen tambahan seperti token perdana, uang jaminan langganan (khusus pascabayar), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), serta Sertifikat Laik Operasi (SLO) sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing wilayah.
Sementara itu, tarif listrik per kWh yang berlaku pada periode ini tidak mengalami perubahan. Berikut daftar untuk golongan rumah tangga:
Golongan bersubsidi
- R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
- R-1/TR 900 VA subsidi: Rp605 per kWh
Golongan nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA (RTM): Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Untuk pelanggan bisnis, industri, dan pemerintah, tarifnya antara lain:
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM dan I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT (di atas 30.000 kVA): Rp996,74 per kWh
- P-1/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.699,53 per kWh
PLN mengimbau masyarakat yang berencana memasang listrik baru atau menambah daya untuk memanfaatkan aplikasi PLN Mobile. Melalui aplikasi tersebut, calon pelanggan dapat melakukan simulasi biaya, mengajukan permohonan secara daring, serta memantau prosesnya. Informasi resmi juga dapat dicek melalui Contact Center PLN 123 atau kantor pelayanan terdekat.











