Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

TB Hasanuddin Desak Prabowo Cabut Bintang Mahaputera Adipurna Milik Listyo Sigit Usai Jadi Tersangka

55
×

TB Hasanuddin Desak Prabowo Cabut Bintang Mahaputera Adipurna Milik Listyo Sigit Usai Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang sempat diberikan kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Permintaan itu disampaikan menyusul penetapan mantan Kapolri tersebut sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.​

Menurut Hasanuddin, penghargaan negara diberikan kepada individu yang dinilai memiliki integritas moral, keteladanan, serta komitmen terhadap bangsa dan negara. Kasus yang menjerat Listyo, katanya, seharusnya menjadi perhatian serius Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Baca juga :  Mabes Polri Dalami Kabar Pemeriksaan Sejumlah Pati dan Pamen Terkait Pengerahan Massa di Yogyakarta

“Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan,” ujar politisi PDIP itu dalam keterangan, Rabu (4/11/2026).

Listyo menerima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo pada 1 Oktober 2026, saat masih menjabat Kapolri. Kini ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat, tokoh politik, media, dan pengusaha pada periode 2025–2026.​

Hasanuddin mengingatkan, mekanisme pencabutan tanda kehormatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Presiden memiliki kewenangan mencabut penghargaan jika penerima tidak lagi memenuhi syarat integritas moral dan keteladanan. Ia mendorong kajian yang objektif agar keputusan pemerintah memiliki dasar yang kuat dan menjaga wibawa tanda kehormatan negara.

Baca juga :  Polri Tetapkan Listyo Sigit Prabowo dan Dua Perwira Tinggi Tersangka Penyadapan Ilegal
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!