Dpnews Indonesia || Jakarta – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menangis saat membacakan nota perlawanan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026). Ia membantah keras dakwaan jaksa terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Dalam eksepsi setebal 19 halaman yang dibacanya sendiri, Silmy menyatakan surat dakwaan tidak menguraikan satu pun perbuatan yang memaksa seseorang menyerahkan uang. “Surat dakwaan tidak menyebut satu orang pun yang saya paksa, kapan, dan dengan cara apa,” ujarnya.
Ia juga menolak kesan bahwa dirinya tertangkap tangan. Menurut Silmy, ia datang sendiri ke gedung KPK pada 3 Juni 2026 untuk bersikap kooperatif. Dakwaan menyebutkan ia diduga memperoleh bagian Rp1,2 miliar dari total praktik senilai ratusan miliar rupiah. Silmy menilai tuduhan itu tidak masuk akal bagi seseorang yang telah membangun karier lebih dari 20 tahun.
Menjelang akhir pembacaan, suaranya bergetar dan air matanya jatuh ketika menyinggung keluarga. “Kepada anak-anak dan keluarga saya yang menanggung beban perkara ini bersama saya, saya sampaikan terima kasih atas kesabaran dan doa mereka,” katanya sambil menangis. Setelah itu, ia mengusap wajah dengan sapu tangan.
Silmy meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Ia menegaskan, selama menjabat telah mendorong digitalisasi sistem keimigrasian untuk menutup ruang pungli. Jika dinyatakan tidak bersalah, ia siap kembali mengabdi kepada negara.
Sidang akan dilanjutkan dengan tanggapan jaksa atas eksepsi tersebut.











