Dpnews Indonesia || Majalengka – Dugaan pemanfaatan tanah yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Blok Jobar, Desa Babakan, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, menuai sorotan. Lahan seluas sekitar 3,5 hektare tersebut diduga dikontrakkan kepada masyarakat dengan nilai sewa mencapai Rp20 juta per tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengontrakan lahan tersebut diduga dilakukan oleh perangkat desa dengan sepengetahuan Kepala Desa Babakan. Aktivitas itu disebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan kewenangan pemerintah desa dalam memanfaatkan tanah yang berstatus sitaan KPK. Sebab, aset yang telah disita untuk kepentingan proses hukum tidak dapat dikuasai, dialihkan, atau dimanfaatkan secara bebas tanpa persetujuan pihak yang berwenang.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah pemilik awal tanah dikabarkan merasa dirugikan dan berencana menyampaikan keberatan langsung kepada KPK.
Selain status pemanfaatan lahan, aliran uang sewa sebesar Rp20 juta per tahun juga perlu ditelusuri. Jika benar uang tersebut diterima pihak pemerintah desa tanpa melalui mekanisme pengelolaan yang sah, perlu dipastikan siapa penerimanya, ke mana dana tersebut disalurkan, serta bagaimana pertanggungjawabannya.
Terlebih, pemanfaatan lahan tersebut disebut tidak mengurangi kewajiban pidana subsider yang masih melekat pada pemilik awal tanah.
KPK Diminta Telusuri Dugaan Pemanfaatan Lahan
Atas persoalan tersebut, KPK perlu melakukan penelusuran menyeluruh terhadap status hukum tanah, pihak yang memberikan izin penggarapan, dasar perjanjian kontrak, penerima uang sewa, hingga penggunaan dana selama tiga tahun terakhir.
Pemerintah Desa Babakan juga perlu memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan dugaan penyalahgunaan kewenangan di tengah masyarakat.
Apabila terbukti tanah sitaan dimanfaatkan tanpa persetujuan resmi dan hasil sewanya tidak disetorkan melalui mekanisme yang berlaku, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Tanah yang berstatus sitaan KPK bukanlah aset yang bebas dikelola oleh pihak mana pun. Setiap bentuk pemanfaatannya harus memiliki dasar hukum dan persetujuan dari pihak yang berwenang.
Kini, publik menantikan penjelasan Pemerintah Desa Babakan serta langkah KPK untuk memastikan apakah dugaan pengontrakan lahan tersebut telah sesuai ketentuan atau justru mengandung persoalan hukum yang perlu ditindaklanjuti.











