Scroll untuk baca artikel
BeritaEkonomi

OJK Denda Tujuh Emiten Rp 5,04 Miliar atas Pelanggaran Pasar Modal

65
×

OJK Denda Tujuh Emiten Rp 5,04 Miliar atas Pelanggaran Pasar Modal

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp5,04 miliar kepada tujuh emiten atas berbagai pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Pengumuman resmi tersebut tertuang dalam Pengumuman OJK Nomor PENG-4/PM.2/2026 yang ditandatangani pada 6 November 2026.

Sanksi dijatuhkan setelah pemeriksaan atas pelanggaran laporan keuangan hingga prosedur transaksi afiliasi yang tidak dipenuhi. Selain emiten, OJK juga mengenakan sanksi kepada sejumlah direksi, penilai, dan seorang akuntan publik.

Baca juga :  Warga Jayakerta Lakukan Audensi Terkait Dugaan Oknum Camat Mesum Di Dalam Mobil Bersama Bidan

Berikut daftar emiten yang dikenai sanksi beserta rinciannya:

  1. PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI) Dikenai dua sanksi denda masing-masing Rp1,35 miliar terkait laporan keuangan interim 2024, tahunan 2024, dan interim 2025 yang memuat aset material dengan nilai serta informasi yang tidak dapat diyakini keandalannya. Tiga anggota Direksi (Sulistiono, Yudra Saputra, dan Didik Hariyanto) dikenai denda tanggung renteng Rp645 juta. Akuntan Publik Arief Prima sebagai auditor juga didenda Rp107,5 juta.
  2. PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) dan PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP). Masing-masing didenda Rp450 juta karena tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi atas perjanjian shareholder loan yang disepakati pada 31 Januari 2025. Dua penilai, Toto Suharto dan Syaiful Hasan, masing-masing dikenai denda Rp65 juta karena memberikan pendapat kewajaran setelah transaksi berlangsung.
  3. PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU). Didenda Rp925 juta karena tidak menjalankan prosedur transaksi material sekaligus transaksi afiliasi atas penerimaan pinjaman.
    Baca juga :  Di Usia 63 Tahun, Juju Juhroni Tetap Setia Mengukir Kayu Bekas Jadi Mainan & Lukisan di Tengah Gempuran Zaman
  4. PT Kalbe Farma Tbk (KLBF). Didenda Rp200 juta terkait pelanggaran prosedur transaksi afiliasi dalam jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global.
  5. PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT). Didenda Rp75 juta atas pelanggaran serupa dalam transaksi jual beli aset yang sama.
  6. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS). Menerima peringatan tertulis karena tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2021 hingga 2024. Tiga anggota Direksi periode 2022 (Ibin Bachtiar, Itek Bachtiar, dan Edwin Lim) dikenai denda tanggung renteng Rp712,5 juta.

Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat disiplin pelaku pasar modal serta melindungi kepentingan investor. Kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan dan prosedur transaksi afiliasi menjadi salah satu fokus pengawasan regulator.

Baca juga :  Polres Purwakarta Hadiri Ground Breaking Pembangunan Pondok Modern Darussalam Muhammadiyah
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!