Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Praperadilan Pegi, Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan

1593
×

Praperadilan Pegi, Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan

Sebarkan artikel ini

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, memerintahkan Polda Jawa Barat untuk membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan

Dpnews Indonesia || Bandung – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, memerintahkan Polda Jawa Barat untuk membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Praperadilan yang diajukan oleh Pegi atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah dikabulkan oleh hakim.

“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” tuturnya.

Baca juga :  Wakili Kapolres Purwakarta, Kompol Ricky Adipratama Hadiri Kegiatan Operasi Pasar Murah Ramadhan

Hakim Eman menyebut tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Selain itu, hakim Eman juga menetapkan bahwa surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

Baca juga :  Lisa Maryana Kecewa Usai Ridwan Kamil Absen di Sidang Gugatan Perdana

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon,” kata hakim menambahkan.

Hakim Eman juga meminta Polda Jabar memulihkan hak Pegi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menyatakan pihaknya akan patuh terhadap putusan hakim.

Baca juga :  Kalahkan Tim Sindangbarang Lewat Adu Pinalti, Kecamatan Mande Lolos Ke Final Porkab Cianjur

“Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti. Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan, jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan oleh hakim. Nanti koordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya,” kata Nurhadi usai pembacaan putusan.

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!