Scroll untuk baca artikel
BeritaEkonomi

Keberadaan Unit Usaha Ayam Petelur Di Wilayah Desa Cipayung

759
×

Keberadaan Unit Usaha Ayam Petelur Di Wilayah Desa Cipayung

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Kurangnya pemahaman bagi para pengusaha pemula, apalagi rumahan tentang aturan dan proses perijinan, terkadang masyarakat menyepelekan hal tersebut. Suatu bisnis yang diinginkannya, termasuk ternak ayam potong, pedaging hingga petelur. Alhasil akan muncul permasalahan-permasalahan yang tidak diinginkan.

Bisnis ternak ayam petelur yang berada di Kampung Gandaria Desa Cipayung terlihat sudah berjalan kurang lebih 5 bulan. Hampir setiap hari peternak ayam petelur tersebut menghasilkan beberapa kilo telur ayam yang dipasarkan ke warung dan agen yang berada di wilayah Desa Cipayung sekitarnya.

Baca juga :  Desa Cipayung Mengakhiri Acara Puncak Perayaan HUT RI Tahun 2024

Ijin lingkungan masyarakatpun yang rumahnya berada di sekitar kandang ayam petelur menyetujui dan tandatangan. Mengisyaratkan tidak keberatan adanya unit usaha ayam petelur di lingkungannya.

Terkait perijinan lingkungan awak media mencoba mengkonfirmasi pada kepala Desa Cipayung H. Ajan beliau mengatakan,

“Saya sebagai kepala Desa Cipayung ya tandatangan atau memberikan ijin terkait unit usaha ayam petelur, karena saya melihat ada beberapa warga yang sudah tandatangan pertanda tidak keberatan adanya unit usaha ayam petelur,” ucap H. Ajan.

Baca juga :  Diskominfo Purwakarta Gelar Dua Kegiatan Strategis: Tingkatkan Transparansi Dan Efisiensi

Kepala desa Cipayung Ajan menegaskan kembali dirinya tidak mengetahui ada atau tidaknya ijin yang lainnya yang dimiliki oleh pengusaha peternak ayam petelur tersebut.

Dan kita ketahui regulasi terkait unit usaha ayam petelur sudah di atur dalam Kepmen Pertanian Republik Indonesia No 31 tahun 2024 tentang Budidaya Ayam Pedaging dan Ayam Petelur yang baik dan Keputusan Menteri pertanian Republik Indonesia No 11 tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner sertifikat ini bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan Higienis dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.

Baca juga :  KAI Mencatat 52 Ribu Penumpang Kereta Api Menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!