Dpnews Indonesia || Cianjur – Dugaan praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal kembali mencuat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Seorang ibu rumah tangga bernama Yulianti, warga Kecamatan Mande, dilaporkan berada di Arab Saudi setelah diduga diberangkatkan secara nonprosedural oleh pihak perekrut yang diduga terkait jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasus ini terungkap setelah suaminya, Odin (50), mengaku kehilangan kontak dengan sang istri selama hampir enam bulan terakhir. Hingga kini, keluarga mengaku belum memperoleh kepastian terkait kondisi maupun status ketenagakerjaan Yulianti di negara penempatan.
Berdasarkan informasi terakhir yang diterima keluarga, Yulianti saat ini berada di Syarikah Essad, Arab Saudi, dan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Namun, keberangkatannya diduga tidak melalui prosedur resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Diberangkatkan Tanpa Persetujuan Keluarga
Kepada Dpnews Indonesia, Odin menuturkan bahwa istrinya diduga menjadi korban bujuk rayu pihak perekrut yang menjanjikan pekerjaan dengan penghasilan tinggi di luar negeri. Menurutnya, keberangkatan Yulianti dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dirinya sebagai suami.
“Selama hampir enam bulan saya tidak mendapatkan kabar yang jelas. Saya sangat khawatir dengan kondisi istri saya di sana,” ujar Odin.
Ia juga menyebut dua nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses perekrutan dan pemberangkatan istrinya. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.
Muncul Dugaan Manipulasi Data Dokumen
Selain dugaan pemberangkatan secara nonprosedural, keluarga juga menemukan adanya kejanggalan pada dokumen perjalanan Yulianti. Berdasarkan temuan yang disampaikan Odin, terdapat perbedaan data usia antara dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor yang digunakan saat keberangkatan.
Perbedaan data tersebut memunculkan dugaan adanya manipulasi atau perubahan identitas dalam proses pengurusan dokumen keberangkatan. Dugaan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Desak Pemerintah dan Aparat Bertindak
Kasus yang menimpa Yulianti kembali menyoroti persoalan maraknya pemberangkatan PMI ilegal yang masih terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Cianjur. Praktik tersebut dinilai berpotensi menempatkan calon pekerja migran pada kondisi rentan terhadap eksploitasi, pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan, hingga tindak pidana perdagangan orang.
Pihak keluarga berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menelusuri keberadaan Yulianti dan memastikan keselamatan yang bersangkutan.
Selain itu, keluarga juga mendesak dilakukan investigasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses perekrutan dan pemberangkatan, guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, penempatan pekerja migran secara ilegal dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam keterangan keluarga masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang dan komprehensif.











