dpnewsindonesia, Sumatera Utara – Yang paling penting disini adalah semua hal terkait Pers merupakan “lex specialis derogat legi generali”, yakni aturan atau hukum bersifat khusus, mengesampingkan aturan atau hukum yang bersifat umum.
Termasuk didalamnya penanganan kasus-kasus Pers. Jangan hanya masalah UKW katanya Lex Specialis yang hingga kini diserang banyak pihak lalu mengatakan Dewan Pers berwenang mengadakan UKW sebab Lex Specialis. Lah, kasus-kasus Pers yang banyak terjadi dan merupakan tugas dan fungsi Dewan Pers yang tertulis jelas dalam undang-undang no 40 tahun 1999 tentang Pers Bab V pasal 15 huruf d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan
masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Pertanyaan nya, mana tugas memberi pertimbangan, seharusnya pihak Dewan Pers berpihak dan membela wartawan bukan malah ikut melawan yang harus ia bela. Jelas tugas Dewan Pers melindungi dan menjaga kebebasan Pers, mana Lex Specialis.? Jangan malah yang tidak tertera secara gamblang dalam undang-undang Pers, itu yang diperjuangkan untuk membela diri seperti UKW tadi.
Undang-undang Republik Indonesia no 40 tahun 1999 tentang Pers Bab V pasal 15 nomor 2 huruf a. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
Seharusnya ini yang dijalankan.
Bilamana ada kode etik yang dilanggar, tugas Dewan Pers memberikan pembinaan. Bukan seolah memberikan pernyataan agar pihak lain punya tambahan dalil untuk menjerat wartawan.
Kalau hanya melanggar etik, silahkan Dewan Pers lakukan tugas sebagaimana tertuang dalam undang-undang Pers. Tapi Saya melihat malah mencari-cari kesalahan wartawan sebagai penambah dalil pihak lain dalam ikut campur. Yang jelas penanganan kasus Pers adalah Lex Specialis Derogat Legi Generali.
Seharusnya Dewan Pers memberikan pertimbangan pada pihak Kepolisian agar kasus ini tidak sampai ke rana pidana, ada hak jawab, hak koreksi dari perusahaan yang bisa disarankan oleh Dewan Pers untuk membantah pemberitaan yang dibuat NU sebab ini kasus Pers.
Ingat bahwa kasus Pers adalah lex specialis derogat legi generali. Dan lagi, amanat undang-undang sebagai tugas harus dijalankan.
Kekisruhan ini telah lama berlangsung dan menyesatkan. Akhir kata, saya menghimbau kepada segenap aparat penegak hukum untuk kembali pada hakekatnya sebagai penegak hukum.
Jika lex specialis, silahkan tangani sebagai lex specialis. Arahkan pelapor untuk lakukan hak jawab atau koreksi jika itu persoalan terkait Pers. Bukankah kalian penegak hukum yang paham hukum dan undang-undang? Jangan melawan aturan yang kalian pahami.
Kepada rekan-rekan insan Pers, mari buka hati, buka wawasan dan tidak melawan undang-undang yang ada yang melindungi kita sebagai Jurnalis.
Saya mengajak rekan-rekan sesama Jurnalis untuk tanggalkan bendera organisasi dan nama media kita masing-masing. Mari bersatu untuk melawan ketidakadilan atau upaya kelompok orang yang ingin membungkam demokrasi.
Ingat siapa kita dan apa tugas kita sebagai profesional Jurnalis yang masuk dalam pilar ke 4 Demokrasi. Mari bersatu melawan siapapun oknum yang mencoba melawan amanat undang-undang demi kepentingan.
Jelas dalam penanganan kasus Pers di berbagai daerah kerap kali melawan amanat undang-undang. Jika undang-undang telah mengamanatkan, ayo lakukan dan lawan!.
Salam satu pena.











