Dpnews Indonesia || Bekasi – Menanggapi kritikan dari komisi I tentang DPT Pemilih meninggal di kabupaten Bekasi sekitar 30 ribuan ketua Bawaslu dan KPU angkat bicara dan memberikan klarifikasi tentang hak tersebut. (26/20/2024).
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menyampaikan, Kami mengawasi secara langsung pada saat coklit dilakukan oleh pantarlih pada saat pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih , sementara bawaslu tidak dapat akses mengawasi SIDALIH yang dimiliki KPU Kabupaten Bekasi. Dimana merupakan sistem elektronik dan teknologi informasi yang digunakan untuk proses kerja penyelenggara Pemilu atau Pemilihan dalam menyusun, mengkoordinasi, mengumumkan dan memelihara data Pemilih.
“Kami tidak dapat masuk terlalu jauh terkait jumlah ril dpt. Sebab kami hanya melakukan melalui sidalih. Saat kami meminta acount sidalih tidak pernah direspon. Jadi kami juga kesulitan untuk mengetahui jumlah dpt secara pastinya melainkan hanya berdasarkan sidalih,” ucapnya.
Sebelumnya, Akbar mengakui pihaknya telah memberikan rekomendasi terkait penghapusan data warga meninggal di beberapa kecamatan terkait warga tercatat sudah meninggal namun masuk sebagai DPT.”Jadi masalah warga meninggal masuk dpt pernah menjadi temuan kami. Namun sudah kami sampaikan untuk dihapus dari dpt. Jadi dalam konteks masalah DPT hal ini memang domainnya KPUD,” ucapnya.
Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Ali Ridho menepis apabila masih ada warga yang sudah meninggal masih masuk DPT. Apabila muncul adanya informasi melalui Komisi DPRD Kabupaten Bekasi. Ali menyampaikan pihaknya saat diundang terkait persiapan pilkada mengenai data base. Kala itu pihaknya ada beberapa acara.
“Memang saat ada undangan rapat kami datang terlambat dan saat hadir kegiatan sudah selesai. Karena memang undangannya bersamaan dengan beberapa kegiatan kpu. Oleh sebab itu dihadiri perwakilan,” ucapnya.
“Perlu diketahui, untuk data base kami terus melakukan koordinasi dengan dukcapil dalam rapat maupun koordinasi langsung bahkan dalam rapat koordinasi pun kami melibatkan lembaga lain sebagai bahan kordinasi dan hal yang berkaitan dengan warga yang sudah meninggal dan pindah. Dan dalam pendataan ini kami yakini telah faktual. Sebab dengan melibatkan pantarlih yang langsung observasi ke lapangan,” jelasnya.
Selain itu DP4 yang di berikan oleh Disdukcapil sebagai basis data awal di sandingkan dengan DPT Pemilu terkahir sudah kami lakukan pencermatan melalui rekan petugas pemutakhiran daftar Pemilih (Pantarlih), data pindah data meninggal sudah dilakukan pencocokan dan penelitian di buktikan dengan surat keterangan kematian. Kami data sebagai arsip.
Selain itu kami menghimbau juga kepada badan adhoc PPK dan PPS agar di sampaikan kepada KPPS saat undangan pemberitahuan apabila tidak ada orang tersebut karena meninggal mohon di catat dan di coret dalam salinan DPT, sehingga data tersebut tidak dapat digunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kami yakin saran kritik tentunya di sampaikan untuk membangun demokrasi yang baik, aman dan kondusif. Semoga Pilkada kali ini memberikan kebaikan bagi masyarakat khususnya Kabupaten Bekasi.











