Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Suap Imigrasi

52
×

Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Suap Imigrasi

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan dan suap terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Silmy Karim ditahan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (4/6/2026). Ia terlihat mengenakan rompi tahanan oranye sebelum digiring ke mobil tahanan. Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat pada awal Juni 2026.

Baca juga :  KPK Gerak Cepat Awasi Pengadaan Barang Program Sekolah Rakyat

Juru bicara KPK menyatakan bahwa Silmy Karim menjadi salah satu dari delapan tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, ia sempat dicari penyidik dan menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (3/6/2026) malam. Kasus ini diduga melibatkan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian seperti KITAS dan KITAP.

“Silmy Karim ditahan untuk 20 hari pertama guna memudahkan proses penyidikan,” kata pihak KPK.

Baca juga :  KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Rita Widyasari Meski Eks Bupati Kukar Sudah Bebas

KPK masih mendalami peran Silmy Karim, yang sebelum menjabat Wamen Imipas pernah menjadi Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman Silmy dan menyita beberapa barang bukti.

Hingga berita ini ditulis, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum memberikan komentar resmi terkait penahanan pejabat tinggi tersebut. Penyidikan kasus ini terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan.

Baca juga :  Respon Langsung Pemda Purwakarta Terhadap Aksi Ratusan Pengemudi Ojek Online
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!