Dpnews Indonesia || Nusa Tenggara Barat – Diduga korban bujuk rayu sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Perekrutan Tenaga Kerja, puluhan warga Nusa Tenggara Barat (NTB), terkurung hampir selama 7 bulan tanpa mendapatkan kerja ataupun gaji di sebuah Syarekah negara penempatan Saudi Arabia.
Diantara meraka Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kini meminta bantuan kepada Posko Pengaduan Dpnews Indonesia tersebut adalah warga Lombok Tengah, Lombok Timur, juga Mataram. Dengan mengirimkan Poto Paspor, KTP, berikut berkas lainya yang dibawa ketika berangkat menjadi PMI ke negara penempatan Saudi Arabia, meminta agar bisa dibantu untuk bisa keluar dari Syarekah Arco dimana mereka kini ditampung.
Dengan sigap relawan yang berada di posko pengaduan Dpnews Indonesia memberikan arahan kepada para pahlawan devisa itu agar segera melapor kepada kementrian luar negeri melalui hotline yang sudah di tentukan.
“Kita tampung keluhan mereka dan kita arahkan agar segera melaporkan diri ke pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk wilayah Riyadh Saudi Arabia, karena mereka ditampung di wilayah sana,” menurut Reni N Sachria divisi investigasi Dpnews Indonesia.
Kepala divisi itu pun menjelaskan jika para Pekerja Migran Indonesia itu mengadukan berbagai masalah, terutama mereka yang tidak pernah bekerja hingga ada yang hampir 7 bulan berada di Syarekah tersebut.
“Mereka merasa trauma sih sepertinya, terutama tentang adanya tindakan tindakan yang kurang baik ketika mereka protes mempertanyakan kapan mereka kerja, sudah seyogianya pemerintah turun tangan untuk segera merapat ke Syarekah tersebut, karena mereka bukan sedikit, puluhan bahkan ratusan,” jelasnya pada rabu/04/12/24.
Diketahui dari data yang masuk, para PMI itu diberangkatkan kan dari Jakarta melalui sebuah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) diantaranya diduga oleh PT. Global, hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari Perusahaan Penempatan tersebut.
Kini timbul pertanyaan publik, apakah benar bahwa pemberangkatan ke negara Timur Tengah khususnya Saudi Arabia untuk bekerja menjadi pembantu rumahtangga atau pengguna perseorangan tersebut memang resmi, sehingga ada perusahaan penempatan yang bertanggung jawab. Sementara para pemroses yang diduga kuat berperan dalam pemberangkatan pada November 2024, banyak sekali yang diamankan dengan jeratan UU no 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), juga UU no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Lantas, puluhan bahkan ratusan warga Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sekarang mengadukan nasibnya di Syarekah Arco Riyadh Saudi arabia, siapa yang bertanggung jawab.?











