Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Perkara Gugatan 5 Milyar Iwan Sumule di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

436
×

Perkara Gugatan 5 Milyar Iwan Sumule di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta Pusat – Iwan Sumule, seorang pejabat negara yang digugat sebesar 5 Milyar oleh Arny Ternatani, saat ini sedang menjalani proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Taufik Nasution, SH dan Hugo Tambunan, SH selaku kuasa hukum Arny, mengungkapkan kepada media bahwa, sidang hari ini berlangsung singkat dengan agenda menghadirkan Bank Mandiri yang sebelumnya tidak hadir. Majelis hakim kemudian memerintahkan Penggugat, Iwan Sumule, dan Bank Mandiri untuk menghadap hakim mediator minggu depan pada tanggal 18 Februari,ujar Taufik Nasution S.H, di Jakarta pada Selasa, 11/02/2025.

Baca juga :  Pemerintah Pusat Tanggung ASN Daerah Mulai 2027, Status Kepegawaian Dialihkan

“Klien kami berharap agar Iwan Sumule bersedia hadir dan berhadapan langsung dengan kami setelah menghindar selama 10 tahun. Proses mediasi mendatang akan menentukan apakah Iwan Sumule memiliki niat baik untuk mengembalikan uang 5 Milyar kepada kami, imbuh Advokat Taufik Nasution.S.H.

“Kami berharap bahwa sebagai seorang aktivis dan pejabat wakil dari badan pengentasan kemiskinan, Iwan Sumule akan menunjukkan keseriusannya dalam menyelesaikan masalah ini, ujar Taufik.

Baca juga :  Diduga Pelaku Pembunuhan Anak Kandung, Pasangan Pasutri Berhasil Dibekuk Polisi

“Dengan kedatangan Bank Mandiri hari ini, kebenaran akan terungkap apakah Iwan Sumule benar-benar telah menarik uang sebesar 5 Milyar dari rekening bersama tanpa izin kami, yang seharusnya digunakan untuk biaya kampanye Pileg 2014 di Papua.

“Kami menunggu kehadiran Iwan Sumule pada mediasi minggu depan, dan apabila ia tidak hadir, kami akan minta mediator untuk memastikan kehadirannya, cetusnya.

Baca juga :  Pembangunan Peningkatan Jalan Desa Lembahsari Telah Rampung, Kades Berharap Perekonomian Lebih Meningkat

Awal mula masalah ini bermula saat Arny Ternatani memberitahu Iwan Sumule mengenai dana 5 Milyar yang dapat digunakan untuk kampanye Pileg 2014 di Papua. Namun, setelah uang disetorkan ke Bank Mandiri dan Iwan Sumule menariknya tanpa sepengetahuan kami, kami mencoba menghubunginya selama 10 tahun namun tidak pernah mendapatkan keadilan. Akhirnya, setelah somasi pada tahun 2025, kami menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ungkap Taufik Nasution.

Kehadiran Iwan Sumule dengan kuasa hukumnya sekarang dihadapan hakim mediator menunjukkan bahwa kasus ini semakin serius. Kami berharap bahwa keadilan akan segera dilakukan dan uang sebesar 5 Milyar yang diambil tanpa izin akan dikembalikan. Tahap mediasi mendatang akan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan konflik ini secara adil dan transparan, tutup Taufik Nasution S.H.

Baca juga :  Gempa Dahsyat Beruntun Hantam Venezuela, Bangunan Runtuh dan Ribuan Warga Terdampak
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!