Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Dinas PMD Kabupaten Bekasi Gelar Pembinaan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa

402
×

Dinas PMD Kabupaten Bekasi Gelar Pembinaan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Koordinator dengan kumpulkan 9 Penjabat (Pj) Kepala Desa terkait Pergantian Antar Waktu.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong menjelaskan terdapat 9 kepala desa yang akan di-PAW, diantaranya Desa Samudra Jaya Kecamatan Tarumajaya, Desa Sumber Jaya Kecamatan Tambun Selatan, Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung, Desa Suka Danau Cikarang Barat, Desa Tanjungsari Cikarang Utara, Desa Karangsegar Kecamatan Pebayuran, Desa Cibening Kecamatan Setu, Desa Banjarsari Kecamatan Sukatani dan Desa Serang Cikarang Selatan.

Baca juga :  dr. Asep Surya Atmaja Luncurkan Program 'Maju' untuk Menyuarakan Kepentingan Buruh dan Masyarakat Bekasi

“Sebanyak 9 kepala desa itu memang akan dilaksanakan PAW saat ini. Kenapa baru akan dilaksanakan pemilihan kepala desa, karena sebelumnya terdapat warning dari kementerian untuk tidak melakukan pelaksanaan tersebut, guna menjaga kondisi disaat pemilu 2024,” terangnya kepada awak media yang meliput di Hotel Prembiz, Cikarang (12/02).

Menurut Ia, Setelah selesai pelantikan Bupati ataupun Gubernur Jawa Barat, dan sudah selesai masa pilkada, lanjut dia,  saat ini pihak DPMD baru bisa melaksanakan kegiatan pemilihan  kepala desa khususnya 9 desa tersebut.

Baca juga :  Fajar Paper Adakan Penyuluhan Kesehatan Pencegahan Stunting Pada Balita

“Kita akan melanjutkan adanya surat dari Kementrian Dalam Negeri dan segera mempersiapkan untuk tahapan pemilihan kepala desa, sebelum itu kamipun sudah mengeluarkan surat, untuk meminta informasi kepada Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan surat yang dulu pernah dikeluarkannya,” terangnya.

Ketika Kementerian menggunakan surat untuk penundaan pemilihan kepala desa, kata Rahmat. Sudah otomatis dari kementrian akan menarik kembali surat penundaan tersebut, yang akhirnya baru bisa dilaksanakan pemilihan kepala desa.

Baca juga :  Kepala Desa Warudoyong Berharap Pembangunan Desa Dapat Lebih Maksimal

Pria yang sudah menduduki sederet jabatan mentereng di Eselon II ini menegaskan bahwa sampai hari ini belum ada jawaban dari pihak menteri dalam negeri untuk dilakukan pemilihan kepala desa.

“Ya, saya saat ini masih menunggu balasan surat dari kementerian, mudah-mudahan tidak dengan waktu yang terlalu lama ini bisa dijawab oleh kementerian, sehingga kita bisa ada kepastian untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa,” ucapnya.

Baca juga :  Bupati Terpilih Kom-Zen (Saepul Bahri) Menolak Di Berikan Mobil Dinas Yang Baru

DPMD Kabupaten Bekasi sendiri sudah mengintruksikan kepada pihak 9 desa tersebut, wajib hukumnya untuk segera mempersiapkan segala halnya, seperti anggaran dalam pemilihan kepala desa.

“Jadi kalau misalnya 9 desa tersebut tidak menyiapkan anggaran untuk biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa, berarti pihak desa tersebut sudah pasti salah, dan dalam hal ini untuk biaya pilkades tidak sebesar biaya pilkades murni,” tandasnya.

Baca juga :  Saung Sawah Citengkor: Destinasi Wisata Healing yang Viral di Cianjur
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!