Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Sidang Lanjutan Perkara Gugatan Hamzah Nasyah, Kembali Digelar PN Majalengka

507
×

Sidang Lanjutan Perkara Gugatan Hamzah Nasyah, Kembali Digelar PN Majalengka

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Majalengka – Pengadilan Negeri (PN) Majalengka kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata sebagai buntut dari pemecatan mantan anggota dewan dari Fraksi PDI-P juga mantan ketua PAC PDIP Sumberjaya Hamzah Nasyah oleh DPP PDIP, di ruang sidang Pengadilan Negeri Kamis, 15/5/2025.

Pada agenda sidang yang ke 3 kali ini menghadirkan 7 orang saksi dari pihak penggugat. Kuasa hukum dari pihak tergugat H.Indra Sudrajat, SH dalam keterangannya mengatakan.

Baca juga :  Kejagung Tetapkan 7 Tersangka dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral Periode 2008–2015

“Justru dari keterangan saksi – saksi yang kita dengar tadi dalam persidangan membenarkan kehadiran H.Hamzah ikut berkampanye pada saat tanggal 17 Nopember, termasuk keberadaan spanduk dukungan paslon pilpres Prabowo – Gibran Rakabuming Raka, justru dalil – dalil ini menguatkan kami sebagai tergugat,” katanya.

Sidang yang berakhir menjelang magrib ini akan kembali di gelar Senin 19 Mei 2025, masih dalam tahap pemeriksaan saksi dari pembuktian pihak penggugat dan pada Kamis 22 Mei di lanjutkan dengan pemeriksaan saksi – saksi dari pihak tergugat.

Baca juga :  Skandal Korupsi THR Bupati Cilacap: Polisi, Jaksa, hingga Hakim Masuk Daftar Penerima
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!