Dpnews Indonesia || Purwakarta – Meski sudah ada peraturan yang jelas tentang biaya nikah, pungutan liar (pungli) biaya nikah masih saja terjadi di kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, seakan peraturan itu tidak berlaku dan pernikahan masih saja dijadikan ajang untung oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan PP No. 59 Tahun 2019, menikah di KUA tidak dipungut biaya apabila akad dilakukan langsung di kantor pada hari dan jam kerja. Adapun menikah di tempat lain akan dikenai biaya sebesar Rp 600 ribu karena pelaksanaannya dilakukan di luar KUA dan di luar jam kerja.
Lain cerita yang terjadi di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tim awak media Dpnews Indonesia, mendapat sebuah hal yang menarik tentang biaya pernikahan, dimana setiap acara sakral tersebut calon mempelai wajib membayar biaya sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Hal tersebut dijelaskan seorang Amil (Penghulu) Desa Babakan, saat dikonfirmasi lewat media WhatsApp, bahkan Uj, sang penghulu tersebut menerangkan jika biaya nikah 1,5 juta tersebut termasuk untuk biaya tanda tangan Lurah (Kepala Desa) setempat sebesar 250 ribu rupiah.
“Ya Pak, biaya semuanya satu juta lima ratus, itu udah termasuk biaya untuk lain lain, termasuk biaya untuk tanda tangan Lurah (Kades) 250 ribu, dan itu berlaku seluruh Kecamatan Plered, ” ucap Uj melalui media WhatsApp.
Tim awak media mencoba untuk menelusuri apakah betul ada peraturan khusus dalam biaya pokok untuk acara pernikahan khususnya di Wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.
Sementara itu A Mulyana seorang aktivis, dan juga warga yang kebetulan akan melangsungkan acara pernikahan keluarganya sangat menyayangkan, masih adanya pungutan pungutan liar terhadap masyarakat, bahkan untuk acara sakral yang sangat penting dalam rangka menjaga stabilitas sosial untuk bisa mensejahterakan masyarakat guna menghindari perzinahan dan kesejahteraan sosial.
“Kita sangat prihatin dengan masih banyaknya pungutan pungutan atau pembengkakan biaya yang diluar prosedural, belum tentu masyarakat itu mampu untuk menyiapkan sejumlah uang di saat ekonomi seperti ini, uang sangat berarti bagi kehidupan masyarakat saat sekarang ini, cobalah dukung niat baik masyarakat, banyaknya kumpul kebo, atau hidup bersama tanpa legalitas hingga nanti susah untuk mendapatkan legalitas kependudukan, itu harus di pikirkan, boro boro ada acara nikah gratis, yang ada seolah diperas juga,” ungkap A Mulyana.











