Dpnews Indonesia || Cianjur – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur menargetkan penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) tahun 2026 sebesar Rp.22.015.000.000, dengan fokus utama pada optimalisasi potensi zakat pertanian (jiro’ah).
Target tersebut diumumkan dalam Rapat Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2026 pada Selasa (11/11/2025) lalu yang diikuti oleh pimpinan BAZNAS, Dewan Syariah, kepala bagian, dan Satuan Audit Internal (SAI).

Rapat tersebut menjadi momentum merumuskan kebijakan dan program, sekaligus menegaskan komitmen memperkuat tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan berdampak. Zakat pertanian dinilai memiliki kontribusi besar di Cianjur, yang dikenal sebagai daerah agraris dengan lahan luas dan produktif.
Ketua BAZNAS Cianjur H. Tata, A.Pi., MM, menekankan semangat kebersamaan dan keberlanjutan program menjelang masa transisi kepemimpinan. “Semua program yang disepakati harus dijalankan dengan baik dan dilanjutkan oleh pimpinan berikutnya,” ujar H tata kepada wartawan Senin 17/11/2025
Sementara itu, Ketua Dewan Syariah KH. Deni M. Ramdhani menegaskan bahwa penguatan zakat jiro’ah adalah bagian dari upaya membangun kesadaran religius petani. Ia akan mendukung dan mendorong MUI Kabupaten Cianjur membuat edaran kepada MUI kecamatan dan desa untuk menyampaikan ajakan berzakat melalui UPZ DKM atau desa.
Hal senada di sampaikan Kepala SAI Dr. Herlan Firmansyah,
Ia menambahkan bahwa penghargaan “Branding Nasional Terbaik” BAZNAS Cianjur adalah bukti profesionalitas lembaga. Ia berharap pencapaian tersebut terus dikembangkan melalui komunikasi publik masif.
BAZNAS Cianjur juga mengakui bahwa dana ZIS yang terhimpun baru sekitar 20% dari potensi, sehingga belum cukup memenuhi kebutuhan mustahik yang banyak. Melalui kolaborasi seluruh unit kerja, lembaga optimistis mencapai target 2026 dan meningkatkan kesejahteraan umat sesuai pakem Baznas: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.











