Dpnews Indonesia || Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengumumkan pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) pada 19–21 Oktober 2026. Aksi korporasi ini merupakan kelanjutan dari program yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 pada 12 Maret 2026.
Manajemen BCA menyatakan, langkah tersebut menjadi wujud keyakinan terhadap fundamental bisnis perseroan sekaligus mendukung stabilisasi pasar modal Indonesia. Program buyback sebelumnya telah direalisasikan pada April dan Juni 2026.
Berdasarkan keputusan RUPST, periode pelaksanaan buyback berlangsung 12 bulan, yaitu sejak 12 Maret 2026 hingga 11 Maret 2027, kecuali diakhiri lebih awal sesuai ketentuan yang berlaku. Nilai maksimal buyback ditetapkan sebesar Rp5 triliun, termasuk biaya perantara dan biaya lainnya.
BCA menegaskan bahwa pelaksanaan buyback tidak berdampak material terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan usaha perseroan. Manajemen akan terus memperhatikan dinamika pasar dalam menjalankan aksi korporasi ini, sambil tetap mematuhi prinsip Good Corporate Governance dan seluruh peraturan yang berlaku.











