Dpnews Indonesia || Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pembalut yang diperjualbelikan di Indonesia tetap dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan beban efektif 11 persen. Penegasan ini disampaikan menyusul keluhan sejumlah pihak di media sosial yang menilai produk sanitasi menstruasi seharusnya dibebaskan pajak karena merupakan kebutuhan dasar perempuan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pembalut termasuk kategori Barang Kena Pajak (BKP). “Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia dikenai PPN sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut ketentuan yang berlaku, tarif PPN untuk barang nonmewah ditetapkan 12 persen. Namun, penghitungannya menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. Skema ini membuat beban PPN yang ditanggung konsumen tetap setara 11 persen.
Fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan kepada jenis barang tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Daftar barang kebutuhan pokok yang dibebaskan meliputi beras, jagung, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Pembalut belum masuk dalam daftar tersebut.
Inge menegaskan bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak khusus yang ditujukan kepada perempuan atau terkait menstruasi. “Ini merupakan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai ketentuan perpajakan,” katanya.
Hingga saat ini, belum ada kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah untuk memasukkan pembalut ke dalam kelompok barang yang dibebaskan PPN.











