Dpnews Indonesia || Cianjur – Proyek saluran irigasi Ciherang 1 – 2 di Kecamatan Campakamulya, Cianjur Selatan, sedang diselidiki oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Penyelidikan ini dilakukan karena adanya dugaan bahwa pengerjaan proyek bernilai miliaran itu tidak sesuai spesifikasi teknis dan menggunakan material milik Perhutani.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A Alexander Yurikho Hadi, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. “Proses masih berjalan dengan Indikasi yang harus diklarifikasi dan konfirmasi” ujarnya.
Kepala ADM KNP Perhutani Cianjur Ade Sugiharto, melarang siapa pun mengambil material dari kawasan lindung milik Perhutani. “Secara regulasi itu tidak boleh dilakukan mengingat itu adalah hutan lindung Itu tidak dibenarkan katanya.
Ade menegaskan bahwa pengambilan material dari kawasan hutan lindung memerlukan izin yang sesuai dengan peraturan dan rekomendasi dari Gubernur daerah, serta persetujuan resmi dari Menteri Kehutanan.
Proyek saluran irigasi Ciherang 1 – 2 di Desa Cibanggala dan Desa Sukabungah masih dalam pengerjaan, namun ditemukan banyak konstruksi yang ambrol di beberapa titik lokasi.
Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa proyek tersebut dilaksanakan sesuai dengan aturan dan spesifikasi teknis yang berlaku.
Ade Sugiharto juga mengingatkan bahwa penggunaan kawasan hutan harus melalui persetujuan dari Menteri Kehutanan.











