Dpnews Indonesia || Majalengka – Dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural kembali mencuat. Hingga awal Juli 2026, laporan permintaan pertolongan dari sejumlah PMI di luar negeri terus bermunculan. Mereka mengaku kesulitan memperoleh perlindungan hukum dan berharap segera dipulangkan ke Indonesia.
Salah satu kasus menimpa Entin (44), warga Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Entin diduga menjadi korban jaringan pemberangkatan ilegal dan berpindah dari satu pihak ke pihak lain hingga akhirnya berada di wilayah yang dilaporkan tengah mengalami konflik.
Keluarga menduga proses pemberangkatan Entin difasilitasi oleh sepasang suami istri asal Cirebon berinisial Janah dan Maya. Keduanya disebut keluarga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses keberangkatan tersebut. Namun, hingga kini keluarga mengaku belum memperoleh pertanggungjawaban maupun kejelasan terkait kondisi Entin.
Situasi semakin memprihatinkan setelah Entin dikabarkan mengalami gangguan kesehatan dan kesulitan berjalan. Kondisi itu mendorong keluarga untuk menempuh jalur hukum.
Suami Entin, Lili Ramli (48), menegaskan akan memperjuangkan kepulangan istrinya sekaligus meminta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses pemberangkatan ilegal diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak akan berhenti. Semua yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegas Lili kepada Dpnews Indonesia.
Keluarga berencana melaporkan perkara tersebut dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain proses hukum, keluarga juga mendesak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk segera mengambil langkah cepat melakukan repatriasi darurat demi menyelamatkan Entin dan memulangkannya ke Indonesia.











