Dpnews Indonesia || Cirebon – Direktorat Jenderal Imigrasi sebenarnya telah menetapkan struktur tarif resmi pembuatan dokumen perjalanan yang berlaku di seluruh Indonesia pada tahun 2026. Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya disparitas harga yang mencolok, terutama bagi para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Struktur Tarif Resmi Paspor 2026
Berdasarkan data resmi Imigrasi, biaya pengurusan paspor dikategorikan berdasarkan masa berlaku dan jenis teknologi buku. Berikut adalah rincian biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang seharusnya dibayarkan masyarakat:

| Jenis Paspor | Masa Berlaku | Biaya Resmi |
|—|—|—|
| Paspor Biasa Non-Elektronik | 5 Tahun | Rp.350.000 |
| Paspor Biasa Non-Elektronik | 10 Tahun | Rp.650.000 |
| Paspor Elektronik (E-Paspor) | 5 Tahun | Rp.650.000 |
| Paspor Elektronik (E-Paspor) | 10 Tahun | Rp.950.000 |
| Layanan Percepatan (Sameday) | – | + Rp.1.000.000 |
Sebagai catatan, bagi warga yang mengalami kehilangan paspor dikenakan denda sebesar Rp.1.000.000, sementara untuk paspor rusak dikenakan denda Rp.500.000. Seluruh pembayaran dilakukan melalui kode billing resmi setelah pendaftaran via aplikasi M-Paspor.
Meskipun regulasi harga sudah sangat jelas, awak media Dpnews Indonesia menemukan fakta mengejutkan di wilayah hukum Kantor Imigrasi Cirebon pada awal Februari 2026. Seorang perekrut berinisial H.Yus, warga Majalengka, mengklaim bahwa biaya pembuatan paspor untuk tujuan Timur Tengah mencapai Rp.3.200.000.
Angka tersebut hampir empat kali lipat dari harga tertinggi paspor elektronik 10 tahun. Saat dikonfrontasi oleh CPMI yang meminta pengembalian uang proses, H.Yus berdalih bahwa nominal tersebut merupakan biaya standar yang ia keluarkan.
Bahkan, guna meyakinkan korbannya, H. Yus sempat menghubungi seseorang yang ia klaim sebagai “orang dalam” di kantor imigrasi di hadapan awak media.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Imigrasi Cirebon belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan oknum maupun besaran harga yang tidak wajar tersebut.
Masyarakat, khususnya calon pekerja migran, diimbau untuk lebih cerdas dan waspada dalam memilih agen penyalur tenaga kerja. Sangat disarankan untuk melakukan pengurusan dokumen secara mandiri melalui jalur resmi guna menghindari praktik pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.











