Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Dugaan TPPO: PMI Asal Tangerang Terjebak Sakit di Riyadh, Diminta Ganti Rugi 40 Juta Rupiah

227
×

Dugaan TPPO: PMI Asal Tangerang Terjebak Sakit di Riyadh, Diminta Ganti Rugi 40 Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Tanggerang – Nasib pilu menimpa Siti Nurleli 30 tahun, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang – Banten. Niat hati memperbaiki ekonomi keluarga dengan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Timur Tengah, Siti kini justru terjebak dalam kondisi sakit parah di Syarekah Essad, Riyadh, Arab Saudi, tanpa perlindungan medis yang layak.

Berdasarkan keterangan Ahmad Sulki, suami korban, kepada awak media DpNews Indonesia pada awal Februari 2026, sang istri diduga diberangkatkan secara unprosedural (ilegal).

Baca juga :  BMKG Prediksi Musim Kemarau Lebih Awal Berlangsung Lebih Lama

Ahmad mengungkapkan bahwa proses pemberangkatan dilakukan secara sembunyi-sembunyi melalui rute Surabaya menuju Kuala Lumpur, sebelum akhirnya diterbangkan ke Timur Tengah.

“Saya sudah curiga sejak awal. Tidak ada P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) resmi yang terlibat. Bahkan, selama perjalanan menuju Surabaya, ponsel istri saya dirampas oleh pihak perekrut,” ujar Ahmad.

Baca juga :  Menu MBG 3 Hari SMAN 1 Cipeundeuy Menui Protes, Siswa Repot Bawa Makanan Kantong Plastik Dipungut Biaya

Di Riyadh, kondisi Siti kian memprihatinkan. Akibat beban kerja yang terlalu berat, bekas operasi kandungan yang pernah dijalaninya kembali bermasalah hingga menimbulkan rasa sakit yang luar biasa.

Alih-alih mendapatkan perawatan dari pihak Syarekah, Siti justru dipaksa:

  • Berobat mandiri dan mencari makan dengan biaya sendiri.
  • Membayar ganti rugi sebesar Rp.40 juta jika ingin berhenti bekerja.
  • Tetap bekerja dalam kondisi sakit apabila tidak mampu membayar denda tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak yang diduga bertanggung jawab atas pemrosesan keberangkatan Siti, yakni oknum berinisial Hj. Romlah dan Syarif, lebih memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan terkait legalitas keberangkatan maupun tanggung jawab mereka terhadap kondisi Siti di Arab Saudi.

Baca juga :  7 Kecamatan Masuk Katagori Kerawanan Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi 

Kasus ini kembali mencuatkan fenomena maraknya pemberangkatan instan yang diduga kuat terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Modus perekrutan ini kerap menyasar warga yang minim pemahaman regulasi, tanpa memberikan pembekalan bahasa, pelatihan kerja, maupun pemeriksaan kesehatan yang standar.

Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi pihak otoritas dan penegak hukum: sampai kapan praktik ilegal yang mengorbankan nyawa “Pahlawan Devisa” ini akan terus dibiarkan tanpa tindakan.

Baca juga :  Dansatgas TMMD Ke-127 Kodim 0617/Majalengka Tinjau Langsung Lokasi Pembangunan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!