Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Empat Pelaku Perampasan Modus Polisi Ditangkap dalam 24 Jam, Korbannya Tiga Mahasiswa Unsur

49
×

Empat Pelaku Perampasan Modus Polisi Ditangkap dalam 24 Jam, Korbannya Tiga Mahasiswa Unsur

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Jajaran Polsek Cianjur Kota bersama Tim Jago Presisi Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyasar tiga mahasiswa Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur. Empat pelaku diamankan dalam waktu 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pangeran Hidayatullah, tepatnya di depan RedDoors Bentar, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 01.15 WIB.

Baca juga :  Polisi Bongkar Komplotan Perampok Modus Ngaku Aparat, Satu Pelaku Ditangkap

Ketiga korban, M. Genta Nuralam (21), M. Ibnu Yasa Ramadhan (21), dan Nizar Azmi Rastedi (21), saat itu tengah mengendarai sepeda motor untuk mengantarkan rekannya.

Dalam perjalanan, mereka tiba-tiba dihadang sebuah mobil Honda Freed putih bernomor polisi F-1683-WX. Tiga orang pelaku turun dari kendaraan, sementara seorang lainnya tetap berada di balik kemudi.

Salah satu pelaku mengenakan jaket kuning dan mengeluarkan benda menyerupai pistol berwarna hitam sambil mengaku sebagai anggota kepolisian. Pelaku kemudian meneriakkan perintah pemeriksaan dan mengancam korban.

Dalam situasi tersebut, korban ditarik hingga terjatuh bersama sepeda motornya. Pelaku berinisial MYT (26) kemudian membawa kabur sepeda motor korban ke arah Cipanas.

Aksi tersebut diketahui Tim Jago Presisi Polres Cianjur yang sedang melakukan patroli malam. Petugas langsung melakukan pengejaran hingga MYT berhasil diamankan di Jalan Raya Cianjur-Cipanas, Kampung Panembong, Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur.

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan tiga pelaku lainnya, yakni MFT (22), KJI (22), dan RSW (16). Keempatnya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Baca juga :  Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional dan Pemberian Reward Kepada Personel Polres Cianjur yang Berprestasi

Polisi juga mengungkap bahwa RSW masih berstatus anak. Remaja tersebut sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian telepon genggam dan penanganannya telah melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta lembaga perlindungan anak.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas aksi kriminal yang menggunakan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.

“Modus mengaku-ngaku sebagai aparat kepolisian merupakan tindakan yang sangat merugikan sekaligus mencoreng institusi. Kami tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku, terlepas dari usia mereka,” tegasnya.

Khusus terhadap tersangka anak, penyidik akan menerapkan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan melibatkan Unit PPA Polres Cianjur. Polisi juga akan mengkaji mekanisme keadilan restoratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat berkendara pada malam hari dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan maupun tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110.

Baca juga :  Satlantas Polres Purwakarta Gelar Diklat Dan Pelantikan Patroli Keamanan Sekolah
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!