Dpnews Indonesia || Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memanggil seorang pria yang memviralkan video kritik terhadap pelayanan Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Panggilan tersebut menyusul temuan bahwa unit pelayanan tersebut belum melaksanakan Surat Edaran Gubernur mengenai pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa melampirkan KTP pemilik pertama.
Video viral yang diunggah oleh pria bernama Lantang menunjukkan pengalaman warga yang kesulitan membayar pajak karena masih diminta menyerahkan KTP pemilik kendaraan pertama, meskipun kebijakan baru telah diberlakukan sejak awal April 2026. Kebijakan itu bertujuan mempermudah proses administrasi bagi masyarakat.
Menanggapi aduan tersebut, Dedi Mulyadi langsung menindaklanjuti dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Ida Hamidah, pada Rabu (8/4/2026).
“Informasi tersebut kami tindaklanjuti tadi malam. Dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta,” ujar Dedi Mulyadi.
Gubernur yang akrab disapa KDM itu juga memerintahkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat untuk melakukan investigasi mendalam guna mengetahui penyebab belum diterapkannya surat edaran tersebut di lapangan.
Ia menekankan pentingnya pelayanan publik yang cepat, mudah, dan sesuai aturan demi kemudahan masyarakat dalam membayar pajak.
Pemanggilan terhadap pembuat video viral dilakukan untuk mendengarkan masukan langsung serta memastikan perbaikan sistem pelayanan Samsat di Jawa Barat. Hingga berita ini ditulis, proses investigasi internal masih berjalan.











