Dpnews Indonesia || Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang pemerintah desa atau pihak mana pun meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pabrik di lingkungan mereka, menjelang Idul Fitri.
“Saya tidak mau ada surat yang dibuat oleh desa, dibuat oleh siapa pun datang ke pabrik minta THR. Kenapa? Perusahaan sudah bayar pajak. Jangan dipajaki lagi,” ujarnya dalam pidato acara Sinergitas Pemprov Jabar.
Dalam kesempatan itu, dia menyoroti bagaimana pajak yang dibayarkan oleh perusahaan seharusnya digunakan dengan bijak untuk kepentingan masyarakat. Bukan dihabiskan oleh birokrasi untuk kepentingan yang tidak prioritas.
“Kita ini malu sebagai penyelenggara negara. Pajak yang sudah dibayar perusahaan tidak kita belanjakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dihabiskan oleh birokrasi untuk perjalanan dinas, beli baju, kumpul-kumpul rapat-rapat. Maka Inpres yang dijalankan oleh saya yang melahirkan efisiensi itu sesungguhnya adalah saya ingin menjawab: Pajak yang baik akan saya bayar (dengan) infrastruktur yang baik,” tegasnya.











