Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Guru di Cianjur Jadi Tersangka Curas, Korban Didera Brutal

260
×

Guru di Cianjur Jadi Tersangka Curas, Korban Didera Brutal

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Polres Cianjur menetapkan MIR (33), seorang guru, sebagai tersangka kasus dugaan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap mantan pekerja migran lansia. Korban mengalami kekerasan brutal, termasuk cekikan leher, pukulan, dan perampasan harta benda senilai Rp 126.200.000.

Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan bahwa tersangka adalah saudara jauh korban yang memanfaatkan keakraban keluarga. Motifnya diduga untuk menutupi utang judi online.

Baca juga :  Bao Umbara Akan Kembali Maju Sebagai Kandidat Calon Kades Karangsari

Barang bukti yang disita antara lain perhiasan emas, berlian, dan uang tunai. Tersangka dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Polres Cianjur akan terus menyelidiki dan memberikan trauma healing kepada korban.

Baca juga :  Dalam Memperingati HUT TNI Ke-79 Kodim 0509/Bekasi Gelar Karya Bakti

Masyarakat diimbau waspada dan menyimpan harta di bank. Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak menyimpan harta berharga dalam jumlah besar di rumah. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh jajaran Polres Cianjur.

Polres Cianjur berkomitmen untuk mengungkap kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika memiliki informasi terkait kasus ini.

Baca juga :  Bisnis Haram Perdagangan Orang Ke Timur Tengah Semakin Menggurita
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!