Dpnews Indonesia || – Jampidkor Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah advokasi hukum Law Office Komando & Partners dalam memperjuangkan hak ketenagakerjaan Rosa Widya Dinata, S.E., terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh PT NUX Indonesia dan HANYOUNG Electronic Indonesia.
Persoalan tersebut disebut berlangsung selama delapan tahun, periode 2015–2023, dengan nilai tuntutan mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Tuntutan itu mencakup persoalan upah, tunjangan hari raya (THR), serta kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kasus ini menjadi sorotan dalam Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (15/10/2026). Dalam rapat tersebut, pihak perusahaan tidak hadir dan hanya menyampaikan surat yang menyatakan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi tidak memiliki kewenangan menangani persoalan tersebut.
Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum Rosa dari Law Office Komando & Partners, yang terdiri atas Sudiyono, S.H., M.H., W. Ismawan, S.H., C.Neg., CTT, Ipung D. Tarsovie, S.H., dan Yusup Senjaya, S.H., menegaskan pentingnya keterlibatan DPRD dalam mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
Yusup Senjaya menyatakan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi merupakan mitra kerja yang berkaitan dengan urusan ketenagakerjaan. Karena itu, perhatian dan keterlibatan DPRD dinilai sah serta diperlukan untuk mendorong penyelesaian masalah tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Jampidkor Indonesia, Trie Dedi, S.H., menyoroti kinerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Kabupaten Bekasi. Ia menilai respons dan penanganan pengaduan pekerja perlu dievaluasi, terutama dalam menghadapi dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan di kawasan industri.
“Fungsi pengawasan Wasnaker dan Disnaker harus dievaluasi total. Jangan sampai instansi terkait terkesan pasif ketika berhadapan dengan indikasi pelanggaran aturan oleh oknum perusahaan,” tegas Dedi.
Jampidkor Indonesia menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni mendukung advokasi hukum bagi Rosa Widya Dinata, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Disnaker dan Wasnaker Kabupaten Bekasi, serta mengawal hasil rapat kerja Komisi IV DPRD agar menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti.
Jampidkor Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan lembaga bantuan hukum, media, dan elemen masyarakat sipil dalam mengawal penyelesaian kasus tersebut.
Menurut organisasi tersebut, penanganan dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan agar hak pekerja terlindungi serta pengawasan ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi semakin optimal.











