Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

JK Datangi Bareskrim Polri, Laporkan Rismon Sianipar atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

96
×

JK Datangi Bareskrim Polri, Laporkan Rismon Sianipar atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), melalui kuasa hukumnya mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar beserta beberapa pihak lain. Laporan tersebut disampaikan pada Senin (6/4/2026) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.10 WIB sambil membawa sejumlah dokumen dan tiga bukti video. Menurut Abdul, laporan diajukan atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran berita bohong yang menyeret nama JK terkait isu keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga :  Disdikpora Cianjur Sambut Baik Kegiatan Edukasi Anti korupsi Kepada Para Pelajar Yang Digelar KPK

“JK dituding mendanai Roy Suryo dan kawan-kawannya sebesar Rp 5 miliar untuk mempersoalkan ijazah Jokowi. Kami tegaskan tuduhan itu tidak benar,” ujar Abdul saat dikonfirmasi di lokasi. Ia menambahkan bahwa laporan tidak hanya menyasar Rismon, tetapi juga empat akun YouTube yang diduga turut menyebarkan narasi tersebut.

Baca juga :  Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Bakar Pos Polisi dan Fasilitas Umum

JK sebelumnya telah membantah keras tudingan itu melalui pernyataan publik. Ia menegaskan tidak pernah memberikan dana maupun mengundang Roy Suryo atau Rismon ke kediamannya selama Ramadan.

Hingga Senin sore, kuasa hukum JK menyatakan belum menerima nomor laporan polisi (LP) karena proses administrasi masih berlangsung. Pihak JK menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada penyidik Bareskrim Polri.

Baca juga :  Bareskrim Polri Bongkar Importasi Ilegal Ponsel, Sita 4.599 Unit dari Lima Gudang di Jakarta

Kasus ini bermula dari pernyataan Rismon yang disebut-sebut menyebut JK sebagai pihak di balik polemik ijazah Jokowi. JK menekankan langkah hukum diambil agar ada tanggung jawab dan klarifikasi dari pihak terkait.

Saat ini, Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Proses verifikasi dan penyelidikan masih dilakukan sesuai prosedur.

Baca juga :  Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi, Target 500 Unit hingga 2029
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!