Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Dua Anggota Brimob Polda Banten Dikeroyok dan Dibacok Saat Penarikan Paksa Kendaraan di Serang

225
×

Dua Anggota Brimob Polda Banten Dikeroyok dan Dibacok Saat Penarikan Paksa Kendaraan di Serang

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Serang — Dua anggota Satuan Brimob Polda Banten menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan oleh sekelompok debt collector di Kota Serang, Banten. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (2/6/2026) sore hingga malam.

Kronologi kejadian bermula ketika sekitar 11 orang debt collector melakukan penarikan paksa kendaraan di wilayah Jalan Raya Serang–Cilegon KM 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Dua personel Brimob yang kebetulan berada di lokasi terlibat cekcok dengan kelompok tersebut.

Baca juga :  Lapas Cianjur Tambah 1.000 Ayam Pedaging, Perkuat Ketahanan Pangan Sekaligus Bekali Keterampilan Warga Binaan

Menurut keterangan resmi Polda Banten, situasi memanas saat debt collector berusaha menarik kendaraan. Kedua anggota Brimob, yakni Bripda M. Fajar Dwi dan Bripda Ahmad Yani, mencoba melerai atau terlibat dalam permasalahan tersebut. Kelompok debt collector kemudian mengeroyok dan menyerang keduanya menggunakan senjata tajam.

Bripda M. Fajar Dwi mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan, sementara Bripda Ahmad Yani juga mengalami luka akibat serangan serupa. Keduanya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca juga :  Tipu 580 orang, Ibu Rumah Tangga Di Ringkus Polres Purwakarta

Pihak kepolisian telah menangkap sebagian pelaku. Hingga Rabu (3/6/2026), setidaknya dua orang debt collector telah diamankan, sementara pengejaran terhadap pelaku lainnya masih dilakukan.

Kasus ini tengah diselidiki lebih lanjut untuk menentukan motif dan peran masing-masing pelaku. Polda Banten menyatakan tidak akan mentolerir tindakan kekerasan semacam ini, terutama yang menyasar aparat penegak hukum.

Baca juga :  Debt Collector Ditinggalkan, Metode Penagihan Modern Mulai Gantikan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!