Dpnews Indonesia || Cianjur – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menuntaskan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus cek kosong senilai Rp 2 miliar. Berkas perkara kini dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan penyidik saat ini tengah menyiapkan pelimpahan tahap dua.
“Perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus penggunaan cek yang ditolak bank karena saldo tidak mencukupi tersebut saat ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atau P-21,” kata Kombes Hendra, Jumat (10/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/346/VII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 29 Juli 2025. Terlapor dalam kasus ini adalah Rio Delgado Hassan yang diduga meminjam uang kepada korban hingga mencapai Rp 2 miliar.
Kombes Hendra menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Oktober dan November 2024. Saat itu terlapor meminjam uang kepada korban masing-masing sebesar Rp 800 juta dan Rp 1,2 miliar. Sebagai alat pembayaran, terlapor menyerahkan cek dari salah satu bank swasta.
Namun saat akan dicairkan, terlapor beberapa kali meminta agar cek tersebut tidak dicairkan terlebih dahulu hingga akhirnya melewati masa berlaku. Pada Juli 2025, terlapor kembali menyerahkan cek pengganti kepada korban. Saat dicairkan di bank, cek tersebut ditolak karena saldo rekening tidak mencukupi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi serta dua orang ahli yang terdiri dari ahli pidana dan ahli perdata.
Saat ini penyidik Polda Jawa Barat tengah berkoordinasi dengan jaksa untuk pelaksanaan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. “Rencananya tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum dalam waktu dekat,” tutup Kabid Humas Polda Jabar.











