Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Mahfud MD: Komisi Reformasi Polri Tak Usulkan Polri di Bawah Kementerian, Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

125
×

Mahfud MD: Komisi Reformasi Polri Tak Usulkan Polri di Bawah Kementerian, Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Mahfud MD, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, menegaskan bahwa komisi tersebut tidak merekomendasikan penempatan Polri di bawah kementerian atau pembentukan kementerian baru. Posisi Polri direkomendasikan tetap langsung berada di bawah Presiden untuk menjaga independensi institusi.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud usai pertemuan Komisi dengan Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (6/5/2026) di Jakarta. Pertemuan yang berlangsung sekitar 2,5 jam itu digunakan untuk menyerahkan laporan akhir reformasi Polri setebal sekitar 3.000 halaman dalam 10 buku.

Baca juga :  Kadus 5 Sukadami Gelar Silahturahmi dan Buka Bersama di Aula Wibawa Sundara

“Komisi menjelaskan tidak mengusulkan Polri di bawah kementerian atau mengusulkan pembentukan kementerian baru karena lebih banyak mudharatnya,” ujar Mahfud, sebagaimana dikutip dari pernyataannya. Tim komisi sepakat mempertahankan Polri di bawah Presiden meski sempat terjadi perdebatan internal.

Baca juga :  Duka Mendalam: Karangan Bunga Banjiri Stasiun Bekasi Timur

Selain isu struktur, Mahfud MD juga menanggapi polemik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Ia menilai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan hal tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Menurutnya, polisi aktif yang ingin menduduki jabatan sipil harus terlebih dahulu pensiun atau berhenti dari dinas Polri.

Komisi merekomendasikan sejumlah langkah reformasi, termasuk penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan pembuatan berbagai peraturan turunan hingga revisi Undang-Undang Polri. Presiden Prabowo menyambut baik laporan tersebut dan berencana menerbitkan payung hukum untuk pelaksanaan bertahap hingga 2029.

Baca juga :  Bagi Rata Dana PIP Di SMK Arya Cendekia, Kepala Sekolah itu Tidak Melanggar
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!