Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Kejari Cianjur Bongkar Dugaan Kredit Fiktif, Kerugian Negara Capai Rp 3,86 Miliar

175
×

Kejari Cianjur Bongkar Dugaan Kredit Fiktif, Kerugian Negara Capai Rp 3,86 Miliar

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas kredit pada salah satu bank BUMN di wilayah Cianjur. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.863.501.519.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni JH, seorang pejabat bank, dan SH selaku pihak ketiga. Keduanya ditahan di Lapas Cianjur sejak 20 Agustus hingga 8 September 2026.

Baca juga :  Warga Bersama Pemdes Cikancana Gotong Royong Bangun TPT Secara Swadaya Masyarakat

Kasi Pidsus Kejari Cianjur, Sri Wulandari, S.H., M.H., mengatakan hingga saat ini belum ada tersangka baru. Penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Untuk sekarang belum ada,” ujar Sri saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Cianjur, Senin (24/8/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa sekitar 47 saksi dan mengumpulkan sejumlah dokumen. Dari hasil penyidikan, kerja sama JH dan SH diduga telah berlangsung sejak 2021.

JH diduga meminta SH mencari orang yang bersedia digunakan namanya untuk mengajukan pinjaman. Sebanyak 62 nama kemudian tercatat sebagai debitur, meski sebagian besar diduga tidak memiliki usaha.

Proses verifikasi kredit juga diduga tidak dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian. Kapasitas usaha, kelayakan pemohon hingga agunan disebut dibuat seolah-olah memenuhi persyaratan. Pemeriksaan lapangan pun diduga direkayasa, termasuk dengan menggunakan foto sawah atau lahan kosong sebagai bukti jaminan.

Baca juga :  Adhyaksa FC vs Bekasi City Tetap Unggul Namun Dalam Poin Skor Sama

Sebagian kredit yang disalurkan merupakan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Setelah pencairan, SH diduga mengambil alih buku tabungan, kartu ATM, serta meminta PIN para debitur. Dana kredit kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Para debitur disebut mendapat imbalan setelah kredit cair. Untuk menjaga agar kredit tetap terlihat lancar, SH juga diduga mengatur pembayaran angsuran dengan membayar sebagian kewajiban debitur dan menutupi kekurangannya.

Pola tersebut akhirnya terungkap setelah bank melakukan audit dan menemukan banyak kredit bermasalah. Sejumlah debitur diduga tidak memiliki usaha maupun kemampuan membayar, sehingga kredit masuk kategori macet dan bank melakukan pencadangan serta penghapusbukuan.

JH dan SH ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan tertanggal 20 Agustus 2026. Keduanya dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, Kejari Cianjur masih melengkapi berkas perkara dan menelusuri kemungkinan aliran dana lainnya. Penyidik juga masih membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat, meski hingga kini belum ada penetapan tersangka baru.

Baca juga :  Cegah Aksi Curanmor Di Purwakarta, Polsek Campaka Pasang Spanduk Imbauan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!