Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Kejari Cianjur Limpahkan Perkara Tiga Tersangka Korupsi Ke Pengadilan Tipikor Bandung

432
×

Kejari Cianjur Limpahkan Perkara Tiga Tersangka Korupsi Ke Pengadilan Tipikor Bandung

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Negeri Cianjur

Dpnews Indonesia || Cianjur – Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana Korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Diketahui, pada perkara tersebut, Kejari Cianjur sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah DG yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan, MIH yang berperan sebagai konsultan perencana, serta AM yang merupakan pihak penyedia pelaksanaan proyek.

Baca juga :  Lonjakan Tagihan PBB-P2 2026 di Bekasi: Warga Keluhkan Munculnya Piutang Lama dan Denda Membengkak

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, menjelaskan pada proses penyidikan bukan hanya menentukan bukti, tapi ada proses dan mekanisme. Pertama, dilakukan penelitian atas penyidikan itu untuk memastikan pemenuhan syarat formil, materiil, dan unsur-unsur lainnya.

Setelah jaksa meneliti atas berkas perkara dalam konteks penyidikan dan telah lengkap, selanjutnya naik ke tahap dua yang merupakan penyerahan barang bukti dan tersangka,” jelas Rabu 8 Oktober 2025.

Baca juga :  Purbaya Kaget dan Bangga atas Keberhasilan Kejagung Lacak Aset Eddy Tansil

Setelah tahapan itu selesai, kata Angga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cianjur menyiapkan surat dakwaan sebagai kesimpulan berkas perkara dan dinyatakan memenuhi syarat.

Kami sudah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Bandung. Saat ini, Sekarang kami menunggu penetapan jadwal agenda sidang dari Hakim Tipikor untuk segera dilakukan pembuktiannya,” ungkapnya.

Baca juga :  Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak di Maros, Sulsel: Tim SAR Gabungan Dikerahkan

Angga menegaskan, tim JPU Kejari Cianjur sudah siap menghadapi agenda persidangan nanti. Sebab, sidang menjadi pembuktian terhadap fakta-fakta yang telah dilakukan selama penyidikan.

Pembuktiannya nanti di persidangan. Apakah nanti ada pengembangan-pengembangan lain yang misalnya di tahap penyidikan tak terungkap,” tandas Angga.

Baca juga :  Kejati Jateng Sisir Seluruh SPPG, Termasuk Milik Anggota Polri

Proyek PJU di lingkup Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur bersumber dari bantuan Pemprov Jabar tahun anggaran 2023. Nilai pengadaannya mencapai sebesar Rp.40 miliar.

“Keterangan tersangka itu bukan menjadi alat bukti. Tapi keterangan terdakwa di persidangan, berarti ada bukti baru, fakta baru. Korupsi itu bukan hanya memperkaya diri sendiri. Memperkaya orang lain pun itu korupsi,” pungkasnya.

Baca juga :  Seni Bela Diri Badak Putih Jati Kramat: Oase Budaya di Jatimekar yang Menanti Uluran Tangan Pemerintah
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!