Dpnews Indonesia || Majalengka – Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dana hibah olahraga di Kabupaten Majalengka memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Majalengka resmi menahan Ketua KONI Kabupaten Majalengka berinisial BA dan Bendahara KONI berinisial DER setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Penahanan dilakukan pada Senin (6/7/2026) di Lapas Kelas IIB Majalengka untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.2.24/Fd.2/07/2026 dan TAP-02/M.2.24/Fd.2/07/2026.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pencinta olahraga yang masuk ke Kejaksaan Negeri Majalengka pada 8 Desember 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses verifikasi, ditingkatkan ke tahap penyelidikan pada 13 Februari 2026, dan berlanjut ke penyidikan sejak 2 Maret 2026.
Penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Majalengka. Selama dua tahun anggaran, Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pemuda dan Olahraga menggelontorkan dana hibah masing-masing Rp 3 miliar pada 2024 dan Rp 3 miliar pada 2025. Dengan demikian, total dana yang dikelola KONI mencapai Rp 6 miliar.
Di balik besarnya anggaran tersebut, penyidik menduga terjadi praktik penyalahgunaan dana yang dilakukan secara sistematis. Kedua tersangka diduga menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif, memotong dana yang seharusnya diterima cabang olahraga dengan alasan kewajiban pajak namun tidak menyetorkannya ke kas negara, menggunakan dana hibah di luar ketentuan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), hingga diduga menikmati hasil dari laporan pertanggungjawaban fiktif untuk kepentingan pribadi.
Untuk membongkar dugaan korupsi tersebut, Kejaksaan Negeri Majalengka memeriksa 64 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari pengurus cabang olahraga, pejabat pemerintah daerah, vendor, hingga pengurus internal KONI. Penyidik juga meminta keterangan empat orang ahli yang memiliki kompetensi di bidang pengadaan barang dan jasa, perpajakan, digital forensik, serta konstruksi.
Dalam proses penyidikan, aparat menyita berbagai barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara, terdiri atas 111 dokumen, uang tunai sebesar Rp242 juta, dua unit telepon genggam, satu unit komputer, satu hard disk, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max beserta dokumen kepemilikannya.
Hasil perhitungan sementara Inspektorat Kabupaten Majalengka menunjukkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.985.706.190. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi berkembang seiring pendalaman penyidikan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP sebagai dakwaan primair serta Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP sebagai dakwaan subsider. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut dana hibah yang semestinya digunakan untuk pembinaan prestasi olahraga daerah. Proses persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian atas seluruh dugaan yang disampaikan penyidik, sekaligus menguji pertanggungjawaban pidana para tersangka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.











