Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Roy Suryo Menang Sebagian Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi, Tetap Ajukan Gugatan Kedua

54
×

Roy Suryo Menang Sebagian Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi, Tetap Ajukan Gugatan Kedua

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan KRMT Roy Suryo Notojo terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hakim menyatakan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal di PN Jaksel pada Selasa (7/7/2026). Meski demikian, putusan ini tidak serta-merta membatalkan seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Baca juga :  Polda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Roy Suryo, Penyidikan Tetap Berlanjut

Menanggapi putusan tersebut, Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya, termasuk Refly Harun, menyatakan perjuangan hukum belum berakhir. Roy tetap melanjutkan gugatan praperadilan kedua yang telah didaftarkan sebelumnya. Gugatan kedua ini difokuskan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dirinya, khususnya penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang dinilai tidak didukung bukti yang cukup.

Sidang perdana praperadilan kedua dijadwalkan pada Jumat (10/7/2026). Roy Suryo menegaskan langkah ini sebagai upaya untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan menghindari dugaan kriminalisasi.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Jokowi yang menjerat Roy Suryo sebagai tersangka. Perkembangan terbaru ini menjadi perhatian publik mengingat sensitivitas isu tersebut. Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan lanjutan.

Baca juga :  Polda Metro Jaya Segera Umumkan Nasib Hukum Roy Suryo dan dr. Tifa di Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!