Dpnews Indonesia || Purwakarta – Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Cabang Purwakarta, Jawa Barat, surati Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta untuk meminta penjelasan dan informasi terkait tindak lanjut pemeriksaan Kasus gratifikasi mobil mewah dan sebelas Kepala Desa terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa di kabupaten Purwakarta, pada Rabu 7 Agustus 2024.
Kepada awak media, Wakil Ketua Repdem Purwakarta Ayi suhaeri mengungkapkan, surat tersebut secara khusus ditujukan kepada Kepala Kejari Purwakarta Cq Kepala Seksi Pidana Khusus.
“Bukan hanya ke Kejari Purwakarta, Repdem juga mengirimkan surat tebusan langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) dan Kejaksaan Agung (Kejagung),
Dia menyampaikan, tujuan Repdem Purwakarta berkirim surat ke Kejari Purwakarta sesuai dengan peranya bahwa memiliki fungsi dan tugas melakukan pengembangan demokrasi yang berkualitas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa menyuarakan aspirasi dan
“Kami memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, serta mengawasi supremasi hukum dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Purwakarta dan memiliki hak untuk diakui kesetaraan nya dihadapan hukum demi menjamin kepastian hukum,” katanya.
Terakhir dia menambahkan, sebagaimana UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan informasi Publik point b yaitu bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu contoh penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
“Maka memohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk memberikan informasi terkait tindak lanjut pemeriksaan gratifikasi mobil mewah dan sebelas anggota Kepala Desa terkait penyelewengan dana Desa di Kabupaten Purwakarta,” pungkasnya.











